TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - LBH Tani Merdeka Indonesia bakal melaporkan sejumlah akun media sosial, yang diduga menyebarkan foto hasil manipulasi Presiden RI Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.
Laporan tersebut rencananya disampaikan ke Polda Metro Jaya, menyusul beredarnya foto editan yang dinilai mengandung unsur disinformasi, fitnah, dan kebencian terhadap Presiden serta Sekretaris Kabinet.
Juru Bicara DPN Tani Merdeka Indonesia, Yons Ebit, mengatakan penyebaran foto editan tersebut telah mencoreng marwah Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara.
Menurutnya, tindakan penyebaran konten tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut kehormatan Presiden sebagai kepala negara sekaligus panglima tertinggi TNI dan Polri.
"Kami melalui bidang hukum akan melaporkan akun-akun penyebar foto editan tersebut ke Polda Metro Jaya. Ini menyangkut marwah negara dan kepala negara. Kami juga meminta aparat penegak hukum bekerja optimal menindak penyebar konten yang mengandung unsur disinformasi, fitnah, dan kebencian," ujar Yons Ebit, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Dia juga meminta, aparat penegak hukum tidak menunggu adanya laporan masyarakat untuk menindak akun-akun yang diduga menyebarkan konten tersebut.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPN Tani Merdeka Indonesia, Agung Susilo mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang akan dilaporkan ke kepolisian. Agung menyebut laporan akan diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, akun-akun tersebut diduga terlibat dalam penyebaran foto hasil manipulasi yang menampilkan Presiden Prabowo dan Mayor Teddy.
"Kami akan melaporkan beberapa akun yang diduga menyebarkan foto editan tersebut. Kami menilai perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 1 Tahun 2024 dan Juga pasal Penghinaan kepala Negara UU KUHP Pasal 218, 219 pasal 240 ayat 1 KUHP " ujar Agung
Pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengusut penyebaran konten yang dinilai merugikan nama baik Presiden dan Sekretaris Kabinet.