Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan proses hukum kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat kepada KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan izin tinggal warga negara asing.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, salah satunya Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi setempat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait tindak pidana yang menyeret Kakanim Jakarta Barat itu.

Ia mengaku belum mengetahui secara resmi OTT terkait dugaan pengurusan izin tinggal WNA itu ada kaitannya dengan keberadaan 320 orang WNA yang ditangkap di Hayam Wuruk, Jakarta, dalam kasus sindikat judi daring jaringan internasional atau kasus lainnya yang sedang ditangani oleh KPK, seperti kasus korupsi di Kemenaker.

"Terkait hal tersebut, kami masih menunggu dari rilis KPK karena belum begitu jelas (kasusnya), apakah terkait dengan Hayam Wuruk, apakah kaitannya dengan yang lain, apa ini masalah yang lama keterkaitannya dengan Kemenaker yang dulu pengembangan dari sana. Kami belum begitu jelas, jadi kalau sudah jelas, baru bisa kami tanggapi," ujar Hendarsam.

Beberapa waktu sebelumnya, dalam kasus penangkapan 320 orang WNA yang di Hayam Wuruk, Jakarta, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi ada 15 orang sponsor atau penjamin para WNA tersebut.

Hendarsam belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus 320 WNA terlibat jaringan internasional judi daring tersebut usai memeriksa 15 sponsor WNA tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan OTT yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

"Terkait pengurusan untuk WNA," kata Setyo.

Ia mengatakan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan OTT tersebut akan dijelaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pada kesempatan berbeda, Budi Prasetyo menjelaskan pengurusan izin tinggal tersebut berkaitan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, Kartu Izin Tinggal Tetap dan ada juga yang sementara itu KITAS," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Tim KPK, kata dia, masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak kapan saja.

Selain itu, tim KPK pada Rabu ini masih bergerak di lapangan, yakni Bali dan Jawa Barat.

KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil, sepeda motor, uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga logam mulia emas.