Soal Kasus Korupsi TKD Lurah Condongcatur, Sri Sultan HB X: Kalau Didiamkan Saja, Habis Tanahnya
Muhammad Fatoni June 03, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji.

Sri Sultan menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tegas mutlak dilakukan demi melindungi aset tanah kelurahan di DIY agar tidak habis disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Itu prosesnya kan sudah agak lama. Karena kan tidak hanya dia. Jadi kan berproses dari pengakuan yang ada. Ya sudah, berproses hukum saja. Karena dia tidak tunduk pada hukum. Ya sudah, selesaikan di pengadilan saja. Ya sudah," ujar Sri Sultan HB X saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).

Mengenai imbauan kepada aparatur desa atau lurah lainnya di DIY, Sri Sultan HB X mengingatkan bahwa sejumlah kasus serupa sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua. Kan gitu," katanya.

Sri Sultan juga enggan berspekulasi mengenai latar belakang atau alasan di balik berulangnya kasus penyalahgunaan TKD oleh oknum kepala desa. 

Baginya, fokus utama Pemda DIY saat ini adalah memastikan regulasi dan hukum ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

"Kasus seperti itu, nah kalau itu tanya Pak Lurah Condongcatur. Motifnya bisa berbeda-beda, kan gitu. Ya kan? Kalau saya menegakkan hukum saja. Menegakkan hukum saja mosok ora wani (masa tidak berani), mosok didiemkan saja, habis tanahnya (TKD)," tegas Sri Sultan HB X.

Baca juga: Lurah Condongcatur Sleman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan TKD, Apa Kasusnya?

Lurah Condongcatur Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat terkait dugaan korupsi pemanfaatan TKD yang terletak di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dan menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan. Untuk tersangka sendiri juga sudah diperiksa," kata Kombes Pol Ihsan pada Selasa (2/6/2026).

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang dilakukan adalah menyewakan lahan TKD di Padukuhan Gandok kepada belasan pihak ketiga.

Pihak kepolisian menemukan bahwa proses sewa-menyewa tersebut dilakukan secara ilegal karena mengabaikan prosedur perizinan resmi dari instansi terkait di Pemda DIY.

"Jadi (TKD) yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga merugikan kerugiannya sekitar Rp 1 Miliar lebih. Nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya. Tapi intinya sudah dilakukan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai tersangkanya," papar Ihsan.

Tindakan penyewaan tanpa izin tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, yang mensyaratkan setiap pemanfaatan lahan desa harus mengantongi izin tertulis dari Gubernur DIY selaku pemegang hak ulayat.

Meskipun status hukum Reno Candra Sangaji sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan terakhir bulan Mei, pihak Polda DIY sejauh ini belum melakukan penahanan fisik terhadap yang bersangkutan.

Pihak kepolisian berdalih masih merampungkan kelengkapan berkas perkara agar kasus bisa segera dilimpahkan.

"(Pertimbangan belum ditahan) Ya, ini kan kita pengen cepat ya, jadi penetapan tersangkanya kan baru kemarin sehingga belum dilakukan penahanan. Nanti akan dipanggil dan yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif tapi secepatnya akan kita tahan," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.