TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para terperiksa.
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca juga: Peningkatan Jaringan, PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di 3 Desa Tolitoli
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan Hindayana terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Ia kemudian digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Tak lama berselang, dua mantan Wakil Kepala BGN juga keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan atribut tahanan yang sama.
Di tengah proses penetapan tersangka, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.
Kasus ini diduga berkaitan dengan tata kelola program serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.
Baca juga: Wifi Gratis Bakal Hadir di RSUD Madani, Lapangan Vatulemo, Masjid Raya hingga Hutan Kota Palu
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.(*)