TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Modus Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung untuk mendapatkan uang miliaran dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) diungkap Kejaksaan Agung.
Setiap harinya, mereka mendapat uang miliaran rupiah dari korupsi penyimpangan tata kelola program MBG itu.
Kejaksaan Agung menduga Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu mengkondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk sendiri.
“Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Modus yang dilakukan Dadan yakni dengan menunjuk mitra SPPG melalui pengkondisian di portal mitra BGN.
Sebagai Kepala BGN, Dadan kemudian memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu sehingga mitra SPPG yang terafiliasi dengannya bisa lolos menjadi mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Jahatnya, yayasan-yayasan mitra SPPG itu dipilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief.
Tak cukup makan uang haram dari menentukan yayasan yang kemudian mendapatkan insentif miliaran, ketiga orang tersangka juga menjalankan modus mengintervensi pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan itu meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi.
"Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Syarief.
Pengadaan yang mereka mark up adalah:
1. Pengadaan motor listrik 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
3. Pengadaan tablet elektronik 31 ribu unit
4. Pengadaan televisi Rp 75 miliar 5.400 unit
Baca juga: Penampakan Rumah Miliaran Dadan Hindayana, Tak Pulang Sejak Pergi Haji, Langsung Nginap di Kejagung?
Rumah Dadan dkk Digeledah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa rumah para eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) juga digeledah oleh penyidik dalam rangka pngusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seperti diketahui, eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi MBG.
"Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief belum merinci lokasi rumah yang digeledah, tetapi ia memastikan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa dokumen serta perangkat elektronik.
"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. HP, laptop dan lain-lain," ujar Syarief.
Ia mengatakan, perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan.
Selain rumah Dadan dan kawan-kawan, Kejagung juga menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t