TRIBUNJAKARTA.COM - Anak perempuan berusia 3 tahun 11 bulan berinisial NDM, meninggal dunia diduga akibat malapraktik di RSUD Prambanan, Sleman.
Balita asal Piyungan, Bantul tersebut mengembuskan napas terakhirnya setelah menerima tiga kali suntikan obat penenang untuk prosedur CT scan.
Usai NDM meninggal, Anastacia Niken Purwandari selaku ibu korban mendatangi Mapolda DIY pada Selasa (2/6/2026).
Ia membawa kasus kematian NDM ke ranah hukum setelah menduga pihak RS melakukan kelalaian saat penanganan medis.
"Hari ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Purnomo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa meninggalnya NDM bermula dari kunjungan kontrol lanjutan.
Pada Maret 2026, lingkar kepala NDM tercatat 46 sentimeter.
Kondisi ini berada di bawah ukuran normal untuk anak seusianya.
Kontrol lanjutan akhirnya dijadwalkan pada 27 April 2026.
Saat tiba di RSUD Prambanan, korban dalam keadaan sehat, aktif, dan ceria seperti biasanya.
Dokter spesialis anak yang memeriksa kemudian menyarankan agar korban dirujuk ke Poli Radiologi untuk menjalani CT scan.
"Pemeriksaan di tanggal 27 (April) lanjutan dari pemeriksaan bulan Maret," jelas Purnomo.
"Di pemeriksaan bulan April tanggal 27, karena di bulan Maret dikasih multivitamin dicek lagi masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan," tambahnya.
Sebelum CT scan, tim medis memberikan sedasi melalui suntikan obat penenang sebanyak tiga kali.
Menurut catatan keluarga, jeda antara suntikan pertama dan kedua sekitar 30 menit.
Sementara itu, jeda suntikan kedua ke suntikan ketiga kurang dari dua menit.
Setelah suntikan penenang selesai diberikan, kondisi korban mendadak memburuk dan tidak sadarkan diri.
Ia langsung dilarikan ke ruang ICU.
Di sana, kondisi korban terus menurun drastis hingga muncul lebam hitam di bawah mata, serta keluar busa dari mulutnya.
Korban juga sempat muntah darah, mengalami henti napas, dan kejang berulang kali. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 sekitar pukul 02.20 WIB.
"Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia masih bermain di situ, masih makan. Waktu sebelum tindakan itu dia sehat, tapi setelah tindakan itu sampai dia enggak sadar," ungkap Anastacia.
Terkait kematian NDM, RSUD Prambanan telah melakukan audit medis internal untuk mendalami kronologi pada 28 April 2026.
"Kami sudah menyiapkan semuanya kronologis dan ringkasan medis. Nah, itu nanti akan kami sampaikan kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga. Kalau untuk internal kami rumah sakit, kami sudah melakukan audit medis," jelas Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait meninggalnya NDM yang diduga disebabkan oleh malapraktik.
Ia memastikan kasus tersebut akan diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Cahya menambahkan, Pemkab Sleman memberikan pendampingan hukum bagi RS.
Sementara itu, tim medis memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara mendalam substansi medis saat korban menjalani perawatan.
Sumber: Kompas.com