Ini Sederet 'Dosa' Tersangka Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG, Ada Mark-Up Motor Listrik
Moch Krisna June 03, 2026 09:32 PM

 







TRIBUNSUMSEL.COM --
Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, tak lama setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo.

Selain Dadan, dua petinggi BGN yang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS); dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Mereka bertiga sebelumnya dikabarkan telah dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pukul 04.00 WIB dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang.

Syarief mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. 

Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra MBG itu justru diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung melansir dari Tribunnews.com.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan  adanya atensi dari tersangka," sambung Syarief.

Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.

 

DITETAPKAN TERSANGKA- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (kiri), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya (kanan) dan Lodewyk Pusung (tengah) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
DITETAPKAN TERSANGKA- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (kiri), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya (kanan) dan Lodewyk Pusung (tengah) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. (Youtube/KompasTV)

 

Selain itu, Syarief mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelasnya.

Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.

"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

"Pengadaan  tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.

Dengan perbuatan tersebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dan dijerat dengan Pasal Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Syarief.

 

Harta Kekayaan Dadan

Berdasarkan data resmi dari situs elhkpn.kpk.go.id, Dadan Hindayana melaporkan total harta kekayaan bersih mencapai Rp 9.022.400.000 (Rp 9 miliar) per tanggal 14 Maret 2025. 

Dalam laporan tersebut Dadan tercatat sama sekali tidak memiliki utang.

Berikut rincian lengkap detail aset kekayaan yang dimiliki oleh mantan pimpinan BGN tersebut.

Harta Kekayaan Dadan Hindayana 
I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.900.000.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI 2.000.000.000

2. Tanah Seluas 459 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI 3.900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.400.000.000
 
1. MOBIL, MAZDA CX-5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI 675.000.000
 
2. MOBIL, HONDA HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024, HASIL SENDIRI 330.000.000
 
3. MOBIL, MAZDA CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023, HASIL SENDIRI 395.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 322.400.000 
 
D.SURAT BERHARGA  Rp 0
  
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.400.000.000
  
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 9.022.400.000 
 
II. HUTANG Rp 0
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.022.400.000

(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.