Daftar 9 Pejabat Baru BGN setelah Dadan Dicopot dan Jadi Tersangka Kasus MBG
Mareza Sutan AJ June 03, 2026 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengganti Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala lembaga tersebut.

Pengumuman pergantian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.

“Pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo.

Selain Dadan Hindayana, dua wakil kepala yang turut diberhentikan dari jabatannya adalah Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya.

Pemerintah menyatakan penghargaan atas kontribusi ketiganya yang telah berperan dalam membangun fondasi awal Badan Gizi Nasional.

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang untuk memimpin BGN.

Sementara jabatan wakil kepala dipercayakan kepada Agustina Arum Sari dan Eddy Trenggono.

Pergantian pucuk pimpinan BGN dari Dadan Hindayana kepada Nanik S Deyang langsung menarik perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bgn.go.id pada Rabu (3/6/2026), Nanik merupakan seorang wartawati sekaligus politikus kelahiran Madiun, Jawa Timur, pada 3 Januari 1968.

Karier jurnalistiknya dimulai sebagai wartawan di Tabloid Bangkit. Pada 17 September 2025, ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Nama Nanik juga dikenal sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo dalam Pemilihan Presiden 2019.

Setelah Prabowo memenangkan Pilpres 2024, Nanik mendapat amanah sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan untuk masa jabatan 2024–2029.

Susunan baru pimpinan BGN juga menunjukkan kuatnya keterlibatan purnawirawan TNI di lembaga tersebut.

Tercatat sedikitnya empat mantan perwira TNI kini mengisi posisi penting, mulai dari wakil kepala, deputi, hingga inspektur utama.

Salah satu nama yang baru bergabung dalam jajaran pimpinan adalah Mayjen TNI Eddy Trenggono yang merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Pada 2025, Eddy Trenggono pernah mengemban tugas sebagai Perwira Staf Ahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial Panglima TNI (Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI).

Daftar 9 Pejabat BGN

Berikut susunan pejabat baru Badan Gizi Nasional setelah pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN:

- Kepala BGN: Nanik Sudaryati Deyang

- Wakil Kepala BGN: Agustina Arum Sari

- Wakil Kepala BGN: Mayjen TNI Eddy Trenggono

- Sekretaris Utama: Brigjen TNI (Purn) Sarwono

- Inspektur Utama: Brigjen TNI (Purn) Jimmy Alexander Adirman

- Deputi Sistem dan Tata Kelola: Tigor Pangaribuan

- Deputi Penyediaan dan Penyaluran: Brigjen TNI (Purn) Suardi Samiran

- Deputi Pemantauan dan Pengawasan: Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha

- Plt Deputi Promosi dan Kerja Sama: Gunalan

Eks Kepala BGN Ditangkap

Rabu (3/6/2026) sore, mantan kepala BGN dan dua wakilnya dihadapkan ke publik terkait kasus dugaan korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, serta Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, Dadan dan dua rekannya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.

Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet juga diduga tidak sesuai aturan dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga dilakukan dengan harga yang telah dinaikkan.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, ketiga tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program MBG.

Menurut Syarief, pada prinsipnya SPPG dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah SPPG yang tetap ditunjuk sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan, karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Sebagai kompensasi, yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan. Namun hingga saat ini, jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati,Rakli Almughni, Abdi Ryanda Shakti)

 

Baca juga: Suami Kaget Dapati Pom Mini Depan Warung di Jambi Hilang Pagi Buta

Baca juga: Inilah Deretan Tim Jagoan Para Pejabat Jambi di Piala Dunia 2026

Baca juga: Wajah Lesu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Digiring Masuk Mobil Tahanan, Tangan Diborgol

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.