Yayasan Mitra SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Raup Miliaran Per Hari, Kelola Dana Rp353 Triliun
iksan fauzi June 03, 2026 10:35 PM

 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Dugaan kongkalikong korupsi melibatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung kini telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi bersama dua mantan wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Saat jumpa pers pascamenetapkan Dadan Hindayana Cs menjadi tersangka, Kejagung menyebut, ada dugaan pengkondisian yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut terafilisasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Setiap hari, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan trio eks BGN itu meraup pundi-pundi uang miliaran.

Selain kasus itu, penyidik Kejagung juga mencium adanya dugaan mark up pengadaan sejumlah barang yang dilakukan BGN. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

Namun, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Nahdi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Bagaimana Dadan Hindayana Cs mengkondisikan yayasan-yayasan mitra SPPG?

Nahdi menambahkan, Dadan menunjuk mitra SPPG melalui pengkondisian di portal mitra BGN.

Dadan memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu sehingga mitra SPPG yang terafiliasi dengannya bisa lolos menjadi mitra SPPG.

Baca juga: Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Mahfud MD: Dia Hanya Ngerti Ilmu Serangga

Raup miliaran per hari

Adapun yayasan-yayasan tersebut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

Yayasan-yayasan mitra SPPG itu terpilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief.

Trio eks BGN tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka ini dilakukan belum genap sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari di BGN.

Ketiga eks petinggi BGN tersebut langsung dijebloskan ke tahanan dan keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan pink serta tangan diborgol setelah dijemput paksa oleh tim penyidik sejak subuh, termasuk diwarnai aksi pengejaran terhadap tersangka Sony Sanjaya di wilayah Jawa Barat.

Ketika digiring oleh penyidik Kejagung keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan yang mengenakan rompi tahanan pink dan tangan terborgol dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Wajah tertunduk lesu.

Dadan tidak sendiri. Dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, yang sebelumnya turut diperiksa, juga resmi ditangkap oleh Kejagung pada hari yang sama.

Dadan menjadi orang pertama yang diseret keluar dari kantor Kejagung, kemudian disusul oleh Lodewyk dan Sony.

Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan, lalu langsung masuk ke dalam tanpa sempat memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiganya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.