TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari diperiksa selama sekitar empat jam di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026), untuk mengklarifikasi sejumlah laporan terkait pernyataannya dalam forum diskusi, termasuk penjelasan soal mekanisme pemakzulan Presiden.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap Feri sebagai terlapor.
Kuasa hukumnya, Yubi Haris, mengatakan penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan.
"Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Hutan Kayu," kata Yubi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Yubi, penyidik mendalami forum bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar pada 31 Maret 2026.
Pertanyaan penyidik mencakup kehadiran Feri, pihak yang mengundangnya, peserta forum, hingga kapasitasnya saat menjadi pembicara.
Feri, kata Yubi, menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai undangan dan diminta menjadi narasumber untuk menyampaikan pandangan atas sejumlah isu yang dibahas dalam forum tersebut.
Salah satu materi yang didalami penyidik adalah penjelasan Feri mengenai pemakzulan (impeachment), yakni mekanisme pemberhentian Presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Yubi, penjelasan itu disampaikan setelah adanya pertanyaan dari peserta forum.
"Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga meminta klarifikasi terkait sejumlah pernyataan lain yang dianggap bermasalah oleh pelapor.
Baca juga: Daftar Kejahatan Dadan Hindayana dalam Korupsi MBG: Intervensi PPK, Pengadaan Ribuan Motor Listrik
Yubi menegaskan seluruh keterangan Feri merupakan penjelasan akademis mengenai ketentuan konstitusi.
Ia juga memastikan pemeriksaan kali ini tidak berkaitan dengan kritik Feri mengenai program swasembada pangan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Yubi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih bersifat klarifikasi atas empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Empat pelapor tersebut terdiri dari seorang yang mengaku aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa.
Menariknya, kata Yubi, para pelapor disebut tidak berada di lokasi saat forum berlangsung.
"Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial," ujarnya.
Menurut Yubi, video yang beredar tidak menggambarkan konteks pembicaraan secara utuh.
"Itu hanya potongan video yang bisa menghilangkan konteks. Karena itu kami menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam acara tersebut," katanya.
Ia mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci mengenai bagian spesifik yang dipersoalkan para pelapor.
Baca juga: Feri Amsari Penasaran Alasan Prabowo Sering ke Prancis: Agak Janggal di Mata Publik
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan LBH Tani Nusantara bersama sejumlah asosiasi petani dan pedagang ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perwakilan LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyebut laporan tersebut dibuat sebagai respons atas sejumlah pernyataan Feri yang dinilai menyebut keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.
Ia mengatakan pernyataan itu disampaikan dalam forum "Halal Bihalal Pengamat" pada 31 Maret 2026 dan sejumlah program televisi nasional.
"Hari ini, perwakilan petani dan pedagang dari berbagai pelosok Indonesia resmi menempuh jalur hukum terhadap pengamat hukum Feri Amsari yang dinilai telah menebar fitnah keji dan merusak ketenangan sektor pangan nasional melalui pernyataan-pernyataan provokatif tanpa data," kata Itho.
Ia mengatakan tim advokasi telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa tautan video dan unggahan media sosial kepada penyidik.
"Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan proses klarifikasi terhadap laporan-laporan tersebut.