TRIBUNTRENDS.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, angkat bicara terkait pencopotan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN serta penggeledahan kantor BGN yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Akademisi yang akrab disapa Uceng itu menilai sorotan publik terhadap Dadan, BGN, hingga dugaan praktik korupsi di lembaga tersebut sejatinya bukan isu baru.
Menurutnya, berbagai tudingan terkait dugaan mark up dan praktik koruptif telah lama menjadi bahan perbincangan di ruang publik sebelum langkah hukum terbaru dilakukan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa tindakan pencopotan dan proses hukum baru terjadi saat ini, bukan sejak isu-isu tersebut pertama kali mencuat.
"Kita akhirnya sering membaca perkara hukum di Indonesia itu kan tidak bisa dibaca secara sederhana murni hukum, sering kali. Kenapa? Karena saya kira pembicaraan soal Dadan, pembicaraan soal BGN, praktik koruptif, mark up dan lain sebagainya kan sudah lama sebenarnya," kata Zainal Arifin Mochtar saat ditemui di Gedung Kompas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka, Sony Sonjaya Bantah Terlibat Jual Beli SPPG, Siap Sumpah: Al-Quran di Kepala Saya
Uceng menilai publik berhak mengetahui faktor yang membuat penanganan kasus tersebut baru bergerak sekarang.
Ia mempertanyakan apa yang menjadi pembeda antara kondisi saat ini dengan periode sebelumnya ketika berbagai dugaan yang sama telah ramai diperbincangkan.
Menurutnya, penjelasan mengenai alasan di balik momentum penindakan tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Bahwa sekarang (pencopotan Dadan Hindayana dan penggeledahan Kejaksaan Agung di kantor BGN) dikerjakan, kita tidak tahu alasannya. Apa yang membedakan dulu dengan sekarang? Kenapa dulu enggak dikerjakan, sekarang baru dikerjakan? Silakan itu dijawab oleh penegak hukum," tambah dia.
Terkait hal ini, Uceng menduga, isu pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN hingga kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional berpotensi dimunculkan untuk menghilangkan kasus hukum lain.
"Seringkali akhirnya kita membaca kasus hukum itu tidak sesederhana hukumnya saja. Jangan-jangan ada kasus hukum yang akan dipakai untuk menghilangkan kasus hukum lain atau ada kasus hukum yang dipakai untuk mengalihkan problem lain," ujarnya.
"Silakan saja teman-teman lihat atau mengintip kira-kira apa sih problem hukum yang sedang besar, problem politik yang sedang dibincangkan. Kenapa mesti tiba-tiba sekarang dinaikkan yang namanya Dadan, BGN dan lain-lain sebagainya," tambahnya.
Padahal, menurut Zainal, dalam konteks pemberantasan korupsi, lembaga penegak hukum tidak sekadar melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan.
Selain itu, Zainal mengatakan, dalam konteks melakukan perbaikan lembaga, pilihan mengganti Kepala BGN dari Dadan Hindayana menjadi Nani S. Deyang justru menimbulkan pertanyaan.
Hal itu dikarenakan posisi Nani S. Deyang sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN, yang dianggap sebagai bagian dari setiap kebijakan Badan Gizi Nasional selama ini.
"Dugaan saya jangan-jangan ini akhirnya problem personal. Jadi ini problem dilarikan ke personal, ini bukan
problem BGN sebagai sebuah kebijakan yang harus dievaluasi dari sebuah makan bergizi gratis, misalnya kayak gitu," jelas Zainal.
"Jangan-jangan begitu, karena kita lihat polanya kan tidak mengevaluasi keseluruhan, tapi seakan hanya memindahkan, menarik keluar Dadan dan beberapa orang itu. Lalu kemudian memasukkan orang lama juga yang kemudian melanjutkan," tambahnya.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.
"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo pun merinci para pimpinan Badan Gizi Nasional terdahulu yang secara resmi diganti. Termasuk, tiga nama Wakil Kepala BGN.
"Yang pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Yang kedua, Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Yang ketiga, Saudara Soni Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo.
Dijelaskan Prasetyo, pemerintah pun turut menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian para pejabat tersebut selama meletakkan fondasi awal lembaga baru ini.
"Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras, dedikasi selama ini di dalam membangun pondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," tambahnya.
Baca juga: Jual Beli SPPG jadi Alasan Dadan Hindayana Dicopot, KSP Dudung Benarkan: Saya Sidak Ada Ketimpangan
Presiden Prabowo langsung menunjuk jajaran pimpinan baru untuk menakhodai Badan Gizi Nasional. Nama Nani S. Deyang ditunjuk untuk mengisi posisi tertinggi di lembaga tersebut.
"Untuk selanjutnya Bapak Presiden memutuskan untuk mengangkat Saudari Nani S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," jelas Mensesneg.
Posisi wakil kepala kini diisi oleh dua pejabat baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.
"Kemudian Saudari Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Dan Saudara Mayjen Eddy Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," sambung Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa perombakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Presiden Prabowo. Penilaian tersebut melibatkan masukan dari berbagai kementerian terkait, masyarakat, hingga para penerima manfaat langsung.
Prasetyo berharap jajaran pimpinan yang baru dilantik dapat segera bergerak cepat memetakan langkah taktis organisasi.
"Kepada tiga pimpinan Badan Gizi Nasional yang baru, kami berharap untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi," pungkasnya.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan jual-beli titik SPPG pada Selasa (3/6/2026) sore.
Adapun dalam penggeledahan itu, terdapat tiga lantai yang disatroni oleh tim Kejagung yakni di lantai dua, tiga dan delapan.
Dari informasi yang diterima, lantai dua merupakan lantai pimpinan BGN, lantai tiga merupakan ruangan Wakil Kepala hingga Inspektorat dan lantai 8 merupakan lantai untuk pegawai Biro Umum.
Adapun saat ini semua lantai di gedung tersebut sudah bisa dimasukki para pegawai, kecuali lantai 2.
"Semua (lantai) udah bisa masuk, kecuali lantai 2," kata seorang pegawai BGN yang tak mau disebutkan namanya saat ditemui, Rabu (3/6/2026).
Bahkan, ia menyebut informasi yang diterima jika lantai 2 gedung tersebut sudah dilakukan penyegelan. Namun, ia belum bisa memastikan kebenarannya karena belum bisa mengakses ke lantai tersebut.
"Iya (informasinya lantai 2 sudah disegel)" singkatnya.
Sementara itu, seorang sekuriti kantor BGN mengatakan jika hari ini tidak banyak pegawai yang datang ke kantor. Hal ini karena ada kegiatan lain di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Hari ini ada benturan kegiatan juga di Sentul. Kemungkinan iya (Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang hadir) karena ada pak Prabowo kan infonya," jelasnya.
Untuk informasi, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan keterangan dari salah seorang sumber, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengusutan dugaan praktik jual beli SPPG itu bermula ketika ditemukannya pelanggaran dalam pengadaan proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Selain itu sumber tersebut juga menyatakan, bahwa praktik jual beli titik SPPG ini disinyalir turut melibatkan beberapa oknum besar.
"Itu awalnya temuan-temuan pengadaanya, pintu masuknya itu. Setelah itu baru masuk jual beli titik (SPPG) yang dilakukan oleh oknum-oknum penggede," ucap sumber tersebut, Rabu (3/6/2026).
Meski begitu hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan perihal perkembangan terkini terkait penggeledahan tersebut.
(TribunTrends/Tribunnews/Ibriza Fasti)