TRIBUNTRENDS.COM - Nama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menariknya, hanya sekitar satu jam sebelum pengumuman pencopotannya dari BGN, Sony masih membantah keras berbagai tuduhan yang menyeret namanya.
Dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com pada Selasa (2/6/2026) pukul 20.00 WIB, Sony menepis isu keterlibatannya dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) maupun dugaan pengadaan barang.
Saat itu, ia menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sony mengaku posisinya sebagai ketua tim verifikasi penentuan dapur MBG membuat namanya kerap dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di lapangan.
Baca juga: Jual Beli SPPG jadi Alasan Dadan Hindayana Dicopot, KSP Dudung Benarkan: Saya Sidak Ada Ketimpangan
Menurutnya, banyak oknum yang memanfaatkan namanya untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan dirinya.
"Demi Allah saya tidak pernah menjual titik. Kadang-kadang ngomong gini saya bilang, sini tolong bawa Al-Qur'an 30 simpan di atas kepala saya, saya berani bersumpah," ujar Sony.
Namun perkembangan terbaru berkata lain. Sehari setelah pernyataan tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung RI menetapkan Sony sebagai tersangka.
Ia ditetapkan bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan tersangka itu sekaligus menambah babak baru dalam polemik yang membelit pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
Sony menceritakan, dirinya sudah lama mendengar desas-desus mengenai transaksi ilegal terkait penentuan lokasi SPPG yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Ia bahkan telah mengantongi sejumlah bukti transaksi dari para korban di lapangan.
Tetapi, Sony mengaku sengaja menunda penindakan demi fokus menyelesaikan target verifikasi ribuan dapur operasional terlebih dahulu.
"Saya sudah mulai mendengar itu di sini jual menjual titik harganya sekian ratus juta, sudah banyak yang kirim-kirim saya punya ini berapa bukti, ada bukti percakapan, ada bukti transfer-transfer."
"Cuma saya pikirkan ini enggak akan saya proses dulu kenapa? Saya fokus kepada pencapaian target," jelas purnawiran Inspektur Jenderal Polri itu.
Sony mengaku, mulai turun gunung untuk mengusut tuntas mafia jual beli SPPG tersebut.
Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Polda dan Polres untuk menangkap para pelaku yang mencatut namanya.
Berdasarkan laporannya, beberapa kepolisian daerah kini sudah menetapkan tersangka.
"Kalau sekarang kan sudah waktunya saya turun gunung dan alhamdulillah kan tersangka-tersangka sudah mulai bermunculan."
"Di Jawa Barat sudah muncul empat tersangka, kemarin saya ke Batam, Polresta Barelang mulai muncul, nah kemudian ke Mataram kemarin ada juga," ungkapnya.
Ia juga menambahkan adanya temuan kasus penipuan massal oleh sebuah yayasan yang korbannya tersebar dari Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, hingga NTT.
Sony juga menanggapi tudingan korupsi yang diarahkan kepadanya dan Dadan Hindayana terkait pengadaan fasilitas pendukung SPPG seperti sepeda motor operasional.
Ia menekankan seluruh proyek di BGN berjalan melalui mekanisme resmi dan menantang aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya penyimpangan.
"Masuk kan yang ramai-ramai tuh, Dadan dan Sony itu apa namanya biangnya korupsi di BGN gitu kan. Saya bilang, apa? Korupsi yang mana? Sepeda motor? Adukan ke KPK. Ada enggak? 1000 persen saya enggak ada," tegas Sony.
"Semua proses pengadaan di BGN itu melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan itu dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Apabila terjadi penyimpangan di dalamnya, itu sudah ranah aparat penegak hukum," ungkapnya.
Baca juga: Dicopot dari Kepala BGN, 7 Kontroversi Dadan Hindayana, Main Golf saat Bencana, Motor Listrik MBG
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus petinggi BGN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ada dua modus utama yang dilakukan yaitu manipulasi kemitraan yayasan dan intervensi pengadaan barang/jasa.
"Sejak tanggal 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar 88 triliun yang bersumber dari APBN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengungkapkan penyimpangan pertama terjadi pada proses penunjukan mitra pengelola program di sekolah-sekolah.
Konsep awal yang mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat justru diselewengkan demi keuntungan pribadi para tersangka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," paparnya.
Agar yayasan-yayasan bermasalah tersebut dapat lolos menjadi mitra resmi, para tersangka menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi sistem verifikasi internal.
Dari kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang dikendalikan para tersangka meraup keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat besar.
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari."
"Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tegas Dirdik.
Tidak berhenti di situ, modus operandi kedua yang dijalankan oleh ketiga tersangka adalah dengan melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini mengakibatkan spesifikasi pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta memicu terjadinya pembengkakan harga (mark-up).
"Bahwa selain menggunakan tayasan terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGM secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkapnya.
Akibat perbuatan melawan hukum dan konflik kepentingan tersebut, sejumlah proyek pengadaan mengalami mark-up.
Barang-barang yang diduga di-mark up yaitu:
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung bersama tim ahli juga masih terus menghitung total kepastian kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.
Seluruh barang bukti pengadaan dan dokumen KAK yang dimanipulasi kini telah disita penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunTrends/Tribunnews/Gilang P)