Polres Bondowoso Tangkap DPO Residivis Pencurian, Ungkap 4 Kasus Lain dalam Sehari
Rendy Nicko Ramandha June 04, 2026 03:57 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial S, 51, warga Kecamatan Cermee, Bondowoso. S merupakan daftar pencarian orang DPO yang diketahui melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali di wilayah Bondowoso dan Probolinggo.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, aksi S meliputi pencurian dengan kekerasan 2021, pencurian kayu April 2026, serta pencurian dengan pemberatan Juli 2022. Di wilayah Probolinggo, S terlibat kasus pembobolan konter telepon genggam Agustus 2021.

"Yang bersangkutan telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bondowoso sebanyak tiga kali. Selain itu, ia juga menjadi DPO Polres Probolinggo dalam kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Aryo saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan surat pembelian emas.

Baca juga: PPPK Guru Bersama 7 Orang Lainnya Ditangkap Polres Bondowoso karena Edarkan Narkoba

Aksi Sadis 2021: Korban Disekap dan Dipukul Gagang Pedang

Berdasarkan keterangan kepolisian, S pernah melakukan aksi pada 17 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Kecamatan Cermee. Pelaku mendobrak pintu rumah korban, menyekap mulut korban dengan bantal, dan mengikat tangan korban ke belakang.

"Pelaku kemudian memukuli kepala korban dengan menggunakan gagang pedang," ujar Aryo. 

Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan ponsel. Korban mengalami kerugian material Rp10 juta.

Polres Ungkap 4 Kasus Lain dalam Waktu Berdekatan

Selain S, Polres Bondowoso juga mengungkap beberapa kasus dalam konferensi pers yang sama:

1. Curanmor Juli 2024

Pelaku WI, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan rumah korban yang kosong. Polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai barang bukti.

2. Pencurian HP Kurang 24 Jam

Kasus pencurian telepon genggam di rumah kosong berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan. Pelaku TI, 48, warga Kelurahan Badean, Bondowoso. Barang bukti: 2 unit HP dan 2 kotak ponsel.

3. Pencurian 9 Agustus 2025 

Pelaku IB alias AB, warga Jember berdomisili Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Pelaku masuk rumah korban yang ditinggal ke luar kota dan mengambil sepatu, HP, BPKB, dan STNK.

Baca juga: Ungkap Sindikat Pencurian Sapi di Lumajang, Polisi Tangkap Penadah dan Temukan Senpi Rakitan

4. Penganiayaan 30 Mei 2026

Kasus penganiayaan menggunakan celurit terjadi Sabtu 30/5/2026 pukul 17.30 WIB. Pelaku dan korban saat itu mengonsumsi minuman keras. Perselisihan dipicu ucapan korban yang menyinggung orang tua pelaku. 

"Pelaku tidak terima, kemudian melakukan penganiayaan menggunakan celurit pada bagian kepala, badan, dan kaki korban," ungkap Aryo.

Korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis. Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa jam setelah kejadian.

AKBP Aryo menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukum setempat.

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.