TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.
Baca juga: Dadan Hindayana, Sony dan Lodewyk Ditangkap Kejagung, Eks Kepala dan Waka BGN Resmi Jadi Tersangka
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Di tengah penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan BGN ini, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penggeledehan di kembali mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa timnya memang sedang turun ke lapangan untuk mencari alat bukti.
"Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jeffry melalui pesan singkat pada Rabu (3/6).
Penggeledahan tersebut, diduga berkaitan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengusutan dugaan praktik jual beli SPPG tersebut, bermula ketika ditemukannya pelanggaran dalam pengadaan proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang sumber, praktik jual beli titik SPPG ini disinyalir turut melibatkan beberapa oknum besar.
"Itu awalnya temuan-temuan pengadaanya, pintu masuknya itu. Setelah itu baru masuk jual beli titik (SPPG) yang dilakukan oleh oknum-oknum penggede," ucap sumber itu, Rabu.
Dicopot Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta 2 wakilnya dari jabatan mereka.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.
"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo pun merinci para pimpinan Badan Gizi Nasional terdahulu yang secara resmi diganti. Termasuk, tiga nama Wakil Kepala BGN.
"Yang pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Yang kedua, Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Yang ketiga, Saudara Soni Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo.
Dijelaskan Prasetyo, pemerintah pun turut menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian para pejabat tersebut selama meletakkan fondasi awal lembaga baru ini.
"Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras, dedikasi selama ini di dalam membangun pondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," tambahnya.
Presiden Prabowo langsung menunjuk jajaran pimpinan baru untuk menakhodai Badan Gizi Nasional.
Nama Nani S. Deyang ditunjuk untuk mengisi posisi tertinggi di lembaga tersebut.
"Untuk selanjutnya Bapak Presiden memutuskan untuk mengangkat Saudari Nani S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," jelas Mensesneg.
Posisi wakil kepala kini diisi oleh dua pejabat baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.
"Kemudian Saudari Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Dan Saudara Mayjen Eddy Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," sambung Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa perombakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Presiden Prabowo.
Penilaian tersebut melibatkan masukan dari berbagai kementerian terkait, masyarakat, hingga para penerima manfaat langsung.
Prasetyo berharap jajaran pimpinan yang baru dilantik dapat segera bergerak cepat memetakan langkah taktis organisasi.
"Kepada tiga pimpinan Badan Gizi Nasional yang baru, kami berharap untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi," pungkasnya.
Kaltim Tunggu Arahan
Kabar mengejutkan datang dari tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden secara mendadak melakukan pergantian pucuk pimpinan BGN dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai penggantinya.
Pergantian tersebut langsung menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur. Pasalnya, hingga kini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait dampak pergantian kepemimpinan terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan.
Koordinator Wilayah BGN Regional Kalimantan Timur, Binti Maulina Putri, mengaku terkejut saat mendengar kabar pergantian tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi maupun arahan khusus dari BGN pusat terkait perubahan kepemimpinan tersebut.
"Belum ada, Pak. Kalau sudah ada, nanti saya info," katanya.
Binti juga memastikan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Koordinator Wilayah BGN Kaltim dan aktivitas pelaksanaan program MBG di daerah tetap berjalan seperti biasa.
Pergantian pimpinan BGN ini diduga berkaitan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi bagian penting dalam penyaluran program tersebut.
Isu tersebut turut menjadi sorotan di Kalimantan Timur mengingat program MBG saat ini terus diperluas pelaksanaannya di berbagai daerah.
Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG tersebut, pihak BGN Kaltim belum memberikan pernyataan resmi.
Kronologi Kasus MBG
-2025–2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
-Awal Penyidikan
Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG dan pengadaan dapur MBG.
-Temuan Utama
SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN diduga tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat.
-Dugaan Keuntungan
Yayasan terafiliasi Dadan Hindayana Cs disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.
-2 Juni 2026
Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dan dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN.
-3 Juni 2026
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
-3 Juni 2026
Ketiganya ditahan, sementara penyidik menggeledah Kantor BGN untuk mencari bukti tambahan.
FAKTA KUNCI
-3 eks pimpinan BGN jadi tersangka.
-Diduga mengatur penunjukan mitra SPPG.
-Yayasan terafiliasi diduga menerima miliaran rupiah per hari.
-Kerugian negara masih dalam perhitungan Kejagung.
(TribunKaltim.co/uws)
(tribunnews)