TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap daftar dugaan pidana yang menjerat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Ketiga pejabat tersebut sudah dicopot Presiden Prabowo Subianto.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak menggeledah kantor BGN, Rabu (3/6/2026) dini hari.
Kejagung mengungkap perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga pimpinan BGN hingga dijebloskan ke penjara.
Ketiga tersangka itu diketahui melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung, di kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
Prasetyo meminta agar publik memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum bekerja untuk kemudian nanti hasilnya diumumkan ke publik.
“Jadi kalau pertanyaannya tentang informasi yang beredar dari pagi hingga siang hari ini tentunya yang pertama-tama ya marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya,” kata Prasetyo, Rabu, (3/6/2026).
Menurut Prasetyo proses penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di kantor BGN merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya di lembaga yang menjalankan program MBG tersebut.
“Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga,” katanya.
Prasetyo mengajak jajaran di kabinet merah putih untuk menjalankan tugas sebaik baiknya dan menghindari pelanggaran norma terutama norma hukum.
“Mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari, untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal Yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung RI menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).
Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pukul 02.00 dini hari. Mereka datang menggunakan tiga kendaraan lalu langsung memarkirkan kendaraan di halaman Kantor BGN. Penggeledahan dilakukan di ruang pimpinan BGN.
Beberapa jam sebelum penggeledahan, Istana mengumumkan pencopotan sejumlah pimpinan BGN, diantaranya Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil yakni Lodewijk Pusung dan Sony Sanjaya.
Pencopotan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (2/6/2026).
Presiden lalu mengangkat Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN dan Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Dadan Hindayana akhirnya keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) sore.
Dari pantauan wartawan Tribunnews.com, terlihat Dadan keluar dengan didampingi sejumlah penyidik Kejangung.
Ia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink keluar dari gedung.
Terlihat, kedua tangannya pun diborgol saat digiring penyidik.
Wajahnya pun tak terlihat ceria, ia nampak lesu sambil berjalan untuk masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Selain, itu muncul dua orang lainnya yang juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan posisi tangan diborgol.
Orang pertama setelah Dadan yakni eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan langsung buru-buru dibawa masuk ke dalam mobil. Setelahnya disusul eks Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya.
Namun, Sonny yang sejatinya masuk ke dalam mobil yang sama sempat tertinggal karena kondisi yang tidak kondusif sehingga Sonny Sanjaya kembali dibawa masuk ke dalam gedung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Baca juga: Respons Dadan Hindayana Secara Mengejutkan Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala BGN
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Legenda PSMS Legimin Rahardjo Bangga Putranya Masuk Skuat Timnas U-19, Siap Nonton Langsung