TRIBUN-MEDAN.com - Berkas kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menjerat tersangka Roy Suryo Cs dinyatakan lengkap atau P21.
Roy Suryo dkk akan disidangkan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pelapor kasus tersebut minta aparat menangkap dan menahan para tersangka.
Permintaan itu disampaikan menyusul pengumuman Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang menyebut berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan tahapan berikutnya setelah P21 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka yang tergabung dalam klaster kedua perkara tersebut, termasuk Roy Suryo.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Bapak Dirreskrimum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka di klaster dua," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ade menilai permintaan penahanan tersebut sejalan dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Daftar Kejahatan Kepala BGN Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Dugaan Mark up Ribuan Tablet dan Sepatu
Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung terdapat tersangka yang dinilai tidak kooperatif.
Ia menuding Roy Suryo Cs masih terus menyampaikan pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah, kebohongan, dan ujaran kebencian melalui berbagai platform media.
Atas dasar itu, pelapor yang tergabung dalam Team Hukum Merah Putih berpendapat terdapat alasan yang cukup bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengacu pada terpenuhinya alat bukti, Ade juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang mengatur syarat objektif penahanan, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun dan potensi mengulangi perbuatan yang sama.
Menurut dia, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun sehingga memenuhi salah satu syarat dilakukannya penahanan.
"Atas pertimbangan tersebut, menjadi sangat mendesak bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku Pasal 102 ayat 1 KUHAP," ujarnya.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penilaian terhadap kebutuhan proses hukum, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Baca juga: Respons Dadan Hindayana Secara Mengejutkan Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala BGN
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Legenda PSMS Legimin Rahardjo Bangga Putranya Masuk Skuat Timnas U-19, Siap Nonton Langsung