Ketua DPRD Babel Serap Aspirasi Warga Terkait PT GML di Kabupaten Bangka
Asmadi Pandapotan Siregar June 04, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin audiensi antara masyarakat, pemerintah daerah, instansi teknis, dan manajemen PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (3/6/2026), di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspirasi masyarakat dari sembilan desa yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka terkait keberadaan dan operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam audiensi itu, Didit menyampaikan apresiasinya kepada Direktur baru PT GML yang hadir langsung untuk mendengarkan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurut Didit, salah satu tuntutan utama masyarakat adalah realisasi hak plasma sebesar 20 persen yang selama ini dinilai belum terpenuhi oleh perusahaan.

"Masyarakat sembilan desa, dari tiga kecamatan menuntut agar segera dilunasi hutang PT GML terhadap keinginan plasma 20 persen. Kedua masyarakat minta kompensasi yang diminta mereka uang, saya tidak tahu hitungan seperti apa itu urusan perusahan dengan masyarakat DPRD tidak ikut campur," kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Kemudian, sambung Didit, terkait program replit dan KKSL tidak termasuk dalam plasma. Masyarakat minta agara tenaga kerja lokal sembilan desa, tiga kecamatan diakomodir 

"Aalhamdulilah, sudah diakomodir sementara satu desa 10 dulu. Selanjutnya masyarakat minta tidak ada monopoli terhadap DO. Berdasarkan informasi hanya dua desa yang dapat DO. Masyarakat minta semua sembilan desa di tiga kecamatan berhak mendapat itu,"ujarnya.

Tak hanya itu, dikatakan Didit, masyarakat meminta agar perusahan memberikan skala prioritas dalam penerimaan dan pengiriman hasil sawit dari wilayah sembilan desa di tiga kecamatan. 

Mereka menilai hingga saat ini masih banyak petani setempat yang belum mendapatkan prioritas, meskipun area operasional perusahaan berada di sekitar kebun masyarakat tersebut.

"Komitmen saya dengan perusahan meminta satu bulan untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat. Karena konsekuensinya, jika ini tidak terwujud, maka perpanjangan HGU PT GML sebesar 12.000 hektar masyarakat tidak setuju," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.