Pelaku Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Ditangkap di Rumah Keluarga Pacarnya di Balikpapan
Samir Paturusi June 04, 2026 11:11 AM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur mengungkap kronologi penangkapan MY (32), tersangka kasus penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak berinisial MRP (7) di Kabupaten Kutai Timur.

Tersangka berhasil diamankan tim gabungan di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga analisis teknologi informasi (IT) dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Eko Barmula. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, identitas pelaku berhasil diketahui setelah penyidik melakukan profiling berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan digital.

"Berawal dari olah TKP awal di rumah korban, kemudian pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian. Dari hasil penyelidikan terkait IT juga didapatkan profiling yang bersangkutan. Setelah kita profiling, kita cocokkan dengan keberadaan di TKP awal dan tergambar bahwa yang bersangkutan kemungkinan besar adalah pelaku," ujar Jamaluddin saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan.

Baca juga: Terungkap Kasus Penculikan yang Tewaskan Anak di Bawah Umur di Kutim, Ternyata Motif Ekonomi

"Pengejaran dilakukan ke arah Balikpapan dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kampung Baru. Lokasi penangkapan merupakan rumah keluarga dari pacar yang bersangkutan," katanya.

Jamaluddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi.

Pelaku diketahui memiliki sejumlah utang yang mendorong munculnya niat untuk melakukan penculikan dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pernah bertemu orang tua korban beberapa bulan sebelumnya saat bekerja sebagai pengemudi ojek online.

"Kurang lebih lima sampai enam bulan sebelumnya, sekitar Januari, pelaku pernah mengantar orang tua korban. Dalam perjalanan itu sempat ada pembicaraan mengenai pengurusan sejumlah uang. Hal itu kemudian diingat oleh pelaku," jelasnya.

Menurut Jamaluddin, saat melintas di depan rumah korban setelah mengantar pesanan lainnya, pelaku mengenali rumah tersebut sebagai lokasi tempat tinggal penumpangnya terdahulu.

"Nah, pada saat lewat di depan rumah itu, pelaku teringat bahwa orang tua korban pernah dia antar. Apalagi yang bersangkutan juga memiliki utang, sehingga muncul niat untuk melakukan penculikan," ungkapnya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami alasan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebelum sempat meminta uang tebusan kepada keluarga.

"Ini masih kita dalami. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung dan belum sampai pada pendalaman secara menyeluruh terkait alasan korban sampai dibunuh," tegasnya.

Terkait kondisi korban, Jamaluddin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi autopsi dari tim dokter forensik sehingga belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian maupun luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban.

"Kami masih menunggu hasil autopsi. Sebelum menerima hasil resmi, kami belum berani menyampaikan secara rinci terkait luka maupun penyebab kematian korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi meyakini aksi penculikan tersebut dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Sangatta Kutai Timur

"Sementara hasil penyidikan mengarah bahwa pelaku bertindak sendiri," ujarnya.

Diketahui, tersangka MY merupakan seorang pengemudi ojek online. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku memiliki beban utang yang diduga menjadi salah satu faktor utama pendorong tindak kejahatan tersebut.

Polda Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dapat dibuktikan secara lengkap.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.