TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Blora bernama Pujianto dijatuhi hukuman kerja sosial setelah melakukan penganiayaan terhadap kucing.
Hukuman kerja sosial dilakukan dengan cara sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan hewan.
Pujianto harus menjalani hukuman kerja sosial tersebut selama 20 jam dan dilaksanakan di 10 sekolah yang berada di Kabupaten Blora.
Putusan hukuman terhadap Pujianto dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Rabu (3/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Pujianto dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
"Menyatakan terdakwa Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal," ucap hakim ketua Dedy Adi Saputra, dalam sidang putusan di PN Blora, Rabu (3/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa diganti dengan melaksanakan kerja sosial.
"Diganti melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum dan atau sosialisasi hukum mengenai anti kekerasan terhadap hewan selama 20 jam," kata hakim.
"Dengan perintah, jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut di atas ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar hakim ketua.
Pelaksanaan kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara tersebut akan dilakukan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pelaksanaannya berada dalam pengawasan oleh kejaksaan dan perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) atau Sintesia Animalia atau komunitas pencinta kucing di Kabupaten Blora.
Berikut daftar 10 sekolah di Blora yang rencananya digunakan kerja sosial bagi Pujianto.
- SMPN 1 Blora, jadwal hari Senin pelaksanaan 2 jam.
- SMPN 2 Blora, jadwal hari Senin pelaksanaan 2 jam.
- SMPN 3 Randublatung, jadwal hari Selasa pelaksanaan 2 jam.
- SMPN 4 Blora, jadwal hari Selasa pelaksanaan 2 jam.
- SMPN 5 Cepu, jadwal hari Rabu pelaksanaan 2 jam.
- SMAN 1 Blora, jadwal hari Rabu pelaksanaan 2 jam.
- SMAN 2 Blora, jadwal hari Kamis pelaksanaan 2 jam.
- SMA Muhammadiyah Todanan, jadwal Kamis pelaksanaan 2 jam.
- SMAN 1 Randublatung, jadwal Jumat pelaksanaan 2 jam.
- SMAN 1 Cepu, jadwal Jumat pelaksanaan 2 jam.
Sebelumnya, Pujianto terseret dalam masalah ini karena menendang kucing di Lapangan Kridosono, Blora.
Kejadian ini juga viral di media sosial.
Saat itu, seekor kucing bernama Mintel yang sedang diajak jalan-jalan oleh pemiliknya tiba-tiba ditendang oleh Pujianto.
Akibat tendangan tersebut, kucing itu mengalami stres kemudian mati.
Komunitas pecinta kucing CLOW (Cat Lovers in the World) dan Sintesia Animalia Indonesia juga membuat laporan ke polisi terkait aksi penendangan kucing.
Laporan dilayangkan oleh Hening Yulia selaku perwakilan komunitas kucing tersebut dan diterima Polres Blora, pada Rabu 4 Februari 2026.
Hening yang merupakan perwakilan CLOW Solo mengatakan tujuan membuat laporan ke pihak kepolisian agar peristiwa penendangan kucing dapat diusut secara tuntas dan profesional.