Komplotan Pencuri Sasar Mahasiswa di Malang Dibekuk, Pelaku Todongkan Pisau hingga Celurit
Alga W June 04, 2026 11:14 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk komplotan pencurian dengan kekerasan yang menyasar mahasiswa di Kota Malang, Selasa (2/6/2026).

Dua pelaku telah diamankan, yakni berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga: Diduga Dampak OTT KPK ke Bupati Non Aktif Sunu, Pemkab Tulungagung Belum Dapat LHP dari BPK

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H alias Habibi, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar korban pada malam hingga dini hari.

Mereka kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang berharga.

"Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam," kata AKP Aji pada Kamis (4/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda pada awal Juni 2026. 

Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dua tersangka dapat ditangkap.

Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026, di kawasan Jalan M Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku.

Korban kemudian diancam menggunakan pisau hingga akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.

Tak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. 

Kali ini korbannya adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-alun Kota Malang.

Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju lokasi sepi di area Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Di lokasi tersebut, para pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor Honda Beat.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya merampas barang korban, tetapi juga memindahkan korban ke lokasi yang lebih sepi untuk mempermudah aksinya.

Baca juga: Warga yang Melintasi Jalur Rawan Begal Lumajang Bisa Minta Kawal Polisi, Gratis Tak Dipungut Biaya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.

MM menjadi pelaku pertama yang ditangkap pada 1 Juni 2026 di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama.

Saat diperiksa, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas tersebut. 

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada DS yang berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.

"Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO," ujar AKP Aji.

Menurutnya, tindakan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena dilakukan dengan ancaman menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang miliknya.

Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus memburu H alias Habibi yang hingga kini masih melarikan diri.

"Tentu kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.