TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara terkait kasus yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetyo prihatin karena ada anggota kabinet yang kembali tersandung kasus korupsi.
Baca juga: Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Imigrasi yang Turut Ditahan
Untuk diketahui beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya yakni Lodewijk Pusung dan Sony Sanjaya.
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," kata Prasetyo, Kamis (4/6/2026).
Presiden kata Prasetyo selalu mengingatkan jajarannya untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.
"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi didalam menjalankan tugas sehari hari," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan Kejaksaan Agung sekarang ini.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto agar peristiwa hukum yang terjadi tidak mengganggu pelayanan publik.
Terkait jabatan mereka yang tersangkut kasus hukum, baik itu Wamen Imipas, Kepala maupun Wakil Kepala BGN menurut Prasetyo akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan.
"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Silmy terlihat menuruni tangga menuju lobi gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan dikawal oleh petugas serta mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6/2026) malam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah wilayah.
Operasi senyap tersebut berhasil membongkar praktik rasuah dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam itu, tim Satgas KPK mengamankan sekitar 17 orang beserta sejumlah barang bukti mewah, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, dan ratusan gram emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara atau ekspose.
"Benar, ekspose perkara telah selesai Rabu malam. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, KPK masih enggan merinci lebih jauh mengenai konstruksi lengkap perkara maupun peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam rilis awal.
Budi menyatakan bahwa rincian kasus ini akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.
"Kami akan sampaikan lengkap dalam konferensi pers, rencana siang atau sore ini," ujar Budi menambahkan.
Sebelum resmi mengenakan rompi tahanan, Silmy Karim sempat dicari oleh tim Satgas KPK saat OTT sedang berlangsung.
Ia baru muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam dengan dikawal oleh sejumlah ajudannya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai keberadaannya yang sempat diburu petugas, Silmy hanya menjawab singkat.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ucap Silmy berdalih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini.
Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.
Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut: