Menkeu Purbaya Ikut Laporkan Data Korupsi BGN, Baru Tahu Dadan Hindayana Tersangka: Kasihan Amat
ninda iswara June 04, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkejut.

Purbaya mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Merespons kabar tersebut, ia langsung menunjukkan rasa keprihatinannya terhadap kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Kasihan amat," kata Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan BGN yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan Agung kemungkinan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, ia menegaskan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan semata.

Baca juga: Dugaan Mark Up Anggaran Dadan Hindayana, DPR Tak Pernah Dapat Laporan BGN, Ultimatum Pimpinan Baru

Menurutnya, sejumlah lembaga lain juga turut menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.

Koordinasi antarlembaga tersebut dilakukan melalui pertukaran data dan hasil pemeriksaan guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ungkap Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu.

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan anggaran dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai institusi untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Purbaya menegaskan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak ikut campur dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian pimpinan BGN maupun proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut dia, keputusan pergantian pejabat merupakan kewenangan Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.

"Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita enggak ikut campur," ujar Purbaya.

Meski demikian, ia mengungkapkan Kementerian Keuangan turut berbagi dan bertukar data dengan aparat penegak hukum dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Purbaya mengatakan informasi yang digunakan dalam pemeriksaan kemungkinan juga berasal dari laporan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta instansi lain yang melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan antarinstansi saling bertukar data dan informasi dalam proses pemeriksaan serta pengawasan penggunaan anggaran pemerintah.

Purbaya menyebut pihaknya akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut, termasuk menelusuri penggunaan anggaran program MBG.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Jerat Dadan Hindayana CS: Mark Up Anggaran, Pengadaan Barang, Penunjukan SPPG

Menkeu Purbaya akui ikut laporkan data dugaan korupsi BGN
Menkeu Purbaya akui ikut laporkan data dugaan korupsi BGN (Tribun Trends)

Anggaran MBG

Terkait anggaran MBG, Purbaya mengatakan alokasi program tersebut telah mengalami penyesuaian dari rencana awal sebesar Rp 335 triliun menjadi sekitar Rp 268 triliun setelah evaluasi pemerintah.

Menurut dia, nilai anggaran tersebut masih berpotensi berkurang seiring penyesuaian pelaksanaan program.

"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 triliun? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," kata Purbaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.