BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) kini memasuki tahap akhir pembahasan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel menargetkan perda tersebut dapat disahkan pada Juni 2026 setelah melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan perda tersebut saat ini sedang dalam tahap fasilitasi dan evaluasi oleh pemerintah pusat sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Babel untuk disahkan.
"Pada bulan ini disahkan Mendagri, setelah dari Mendagri baru Paripurna, setelah Paripurna masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada provinsi," kata Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Kamis (4/6/2026)
Dengan adanya Perda IPR, diharapkan Hidayat dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Bangka Belitung. Terutama di sejumlah kabupaten yang memiliki IPR.
"Tentunya ini mengangkat derajat perekonomian Babel. Terima kasih kepada Pak Presiden, terima kasih kepada pada Menteri dan terimah kasih kepada doa masyarakat," katanya.
Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto, mengatakan, Perda IPR telah memasuki tahap finalisasi dan dalam waktu dekat bakal di Paripurnakan DPRD Babel.
"Sudah dalam finalisasi mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar evaluasi dari Mendagri. Terkait perda yang kita sampaikan," kata Fery.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut, dikatakan Fery, menjadi dasar untuk dilakukan tahapan selanjutnya yakni pengesahan melalui rapat paripurna.
"Sehingga nanti itu menjadi dasar kita, untuk melaksanakan paripurna pengesahan, Insya Allah bisa kita laksanakan," terangnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menjelaskan, Perda IPR di paripurnakan pada bulan Juni 2026.
Namun ia belum dapat memastikan tanggal penyelesainnya secara pasti.
"Mudah mudahan di bulan Juni, akan dilakukan Paripurna terhadap Perda pertambangan rakyat," kata Eddy.
Politisi Golkar ini, menambahkan, Perda IPR ini, diharapkan menjadi solusi terkait perbaikan tata kelola pertambangan rakyat dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Ketika perda itu sudah disahkan, ya maka proses pengajuan perizinan kelompok atau masyarakat sudah bisa dilakukan,"ujarnya.
Setelah Perda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disahkan, Eddy mengatakan, bakal ada regulasi lanjutan.
Berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan dan tata kelola izin pertambangan rakyat tersebut.
"Aturan lainnya disinkronkan di peraturan gubernur nantinya. Secara umum aturan itu sudah bisa dilakukan," katanya.
Eddy mengungkapkan, saat ini Perda tersebut telah masuk ke tahap harmonisasi di kementerian terkait.
"Sekarang tahap harmonisasi, fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, bersama Kementerian ESDM, itu sedang dilakukan mudah-mudahan segera selesai. Sehingga bisa dijadwalkan di Paripurnakan disahkan pada Juni," katanya.
Sementara ditanya berapa luas IPR, Eddy mengatakan tidak ingat. Hanya dia mengetahui kabupaten mana saja yang nantinya memiliki izin pertambangan rakyat tersebut.
"Luasnya saya tidak ingat berapa, tetapi itu mencakup di tiga kabupaten. Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)