Akademisi Unila Desak Reformasi Hulu Industri Kopi di Provinsi Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 04, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung – Akademisi Universitas Lampung (Unila) Suprihatin Ali menilai sisi hulu industri kopi di Bumi Ruwa Jurai memerlukan reformasi total. Pernyataan Ali disampaikan saat Lampung berstatus daerah penghasil kopi terbesar kedua di Indonesia.

Baca juga: Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menilai bahwa para petani kopi di Provinsi Lampung masih dihadapkan pada banyak persoalan yang menghambat keberlanjutan industri kopi ke depan.

Kondisi ini mengemuka saat Suprihatin Ali menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Lingkungan di Fakultas Pascasarjana Multidisiplin Unila yang digelar pada Rabu (3/6/2026). 

Dalam sidang akademis tersebut, Dosen Administrasi Bisnis FISIP Unila berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Model Perilaku Produksi Berkelanjutan dalam Industri Kopi: Integrasi Teori Kognitif Sosial dan Teori Modal Sosial di Provinsi Lampung".

Penelitian Suprihatin secara berani mengambil pendekatan holistik. Hal itu berbeda dengan mayoritas riset kopi yang lebih banyak berfokus di tataran konsumsi dan hilir seperti tren kedai kopi atau konsumen.

Ia meneliti langsung sisi hulu (tataran produksi) dan mengaitkan isu kelestarian lingkungan dengan kesejahteraan nyata para petani kopi kecil.

Hasil penelitian Suprihatin dibedah oleh pakar ekonomi pertanian Prof. Bustanul Arifin sebagai penguji internal dan penguji eksternal ekonom senior INDEF Ir. Dradjad Hari Wibowo, Ph.D. yang juga ahli sertifikasi kehutanan. 

Kedua penguji yang diketuai Prof Murhadi secara tajam membedah akar masalah kemiskinan petani di tengah status Lampung sebagai lumbung kopi terbesar kedua di Indonesia.

Penelitian ini memetakan kondisi empiris 405 responden petani kopi di empat kabupaten sentra utama Lampung, yaitu Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara, dan Way Kanan.

Data tersebut juga diperkuat oleh wawancara dengan 16 pemangku kepentingan industri di Lampung

Hasil penelitian tersebut membongkar paradoks tata niaga konvensional dan ketidakpastian hak lahan menjadi batu sandungan utama yang menjebak petani dalam kemiskinan sekaligus mengancam kelestarian ekologis hutan.

"Selama ini ada bias dalam melihat industri kopi. Publik sibuk mengagumi tren minum kopi di hilir, namun melupakan bahwa di hulu, petani kita menghadapi impitan ekonomi luar biasa dan ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka garap," ungkap Dr. Suprihatin Ali dalam keterangan resminya.

Menurutnya, tanpa jaminan kesejahteraan dan keadilan lahan bagi petani kecil di hulu, narasi tentang "kopi berkelanjutan" yang ramah lingkungan hanya akan menjadi slogan kosong di pasar internasional.

Riset Dr. Suprihatin Ali menemukan adanya fenomena trust paradox atau paradoks kepercayaan. Ikatan emosional dan ketergantungan modal yang sangat kuat antara petani kopi dengan pengepul tradisional (tengkulak) justru berdampak negatif secara struktural.

Hubungan ini mengunci petani dalam posisi tawar yang lemah. Dalam praktiknya, tengkulak menguasai penentuan harga tanpa memberikan insentif atau bonus harga premium (no price premium) bagi kopi yang dipanen secara ramah lingkungan.

Padahal, tantangan global saat ini semakin mendesak dengan diberlakukannya aturan ketat seperti regulasi Uni Eropa Anti-Deforestasi (EUDR). 

Petani kopi Lampung pun terancam terdepak dari pasar dunia karena tidak mampu membiayai sertifikasi ramah lingkungan yang mahal secara mandiri, sementara sistem pasar lokal sama sekali tidak mendukung peningkatan pendapatan mereka.

Temuan penting lainnya dari riset ini berhasil mematahkan stigma keliru yang sering menganggap petani lokal keras kepala atau enggan menjaga lingkungan hutan. 

Dr. Suprihatin membuktikan bahwa petani kopi Lampung adalah pembelajar yang sangat rasional dan pragmatis (pragmatic learners).

Dalam analisis datanya, faktor Pembelajaran Observasional atau melihat bukti keberhasilan secara langsung memiliki pengaruh paling dominan dalam mengubah perilaku bertani.

"Petani kita menghadapi risiko perut lapar setiap hari. Mereka tidak akan mengubah kebiasaan bertaninya hanya karena diberikan selebaran brosur atau diundang ke acara sosialisasi formal di hotel," jelas Suprihatin.

"Mereka butuh melihat pembuktian nyata (seeing is believing). Begitu ada kebun percontohan (demplot) di desa mereka yang terbukti menghasilkan panen melimpah tanpa merusak hutan, mereka akan langsung menirunya secara sukarela," tambahnya.

Melalui riset lintas disiplin mengenai keberlanjutan industri kopi hulu, kesejahteraan petani, dan evaluasi dampak regulasi lingkungan ini, Suprihatin merekomendasikan tiga intervensi tegas kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan para pemangku kepentingan.

Pertama, penyelesaian sengkarut lahan. Ia mendorong Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hak tenurial dan legalitas pemanfaatan lahan yang berkeadilan, agar petani memiliki rasa aman untuk berinvestasi pada praktik pertanian berkelanjutan jangka panjang.

Ia juga mendorong adanya skema subsidi biaya sertifikasi lingkungan agar bersifat inklusif bagi petani kecil, serta mendesak adanya transparansi harga premium di tingkat pengepul.

Selain itu, pemangku kebijakan juga dinilai perlu mengalihkan alokasi anggaran sosialisasi konvensional menjadi program pembangunan kebun percontohan berbasis komunitas di tingkat desa.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.