Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kasus pencurian di Lampung Selatan terungkap setelah korban menerima informasi keberadaan motornya yang hilang.
Baca juga: Polisi Evakuasi Terduga Pencuri Motor yang Diamankan Warga Way Huwi Lampung Selatan
Peristiwa pencurian yang dialami korban S (37) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) malam.
Korban mengetahui rumahnya dibobol maling setelah pulang bersama keluarga dari Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu ruang tengah dalam keadaan terbuka. Sepeda motor Yamaha Vega R yang sebelumnya diparkir di area dapur juga sudah tidak berada di tempat.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui dua unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai, serta isi celengan keluarga turut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung, Ipda Muhammad Yani mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang diduga berada di sebuah bengkel di wilayah Margototo, Kecamatan Metro Kibang.
Saat didatangi, pemilik bengkel mengaku kendaraan tersebut dititipkan oleh dua pria untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan.
"Dari informasi itu, identitas pelaku berhasil diketahui dan mengarah kepada dua orang yang kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial A (19), warga Kecamatan Jati Agung, dan A (29), warga Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Keduanya diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lalu dibawa ke Polres Lampung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dua unit telepon genggam Oppo, serta dua buah celengan plastik milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )