Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor ( KIR ) Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bandar Lampung memastikan layanan uji kendaraan tetap berjalan optimal.
Baca juga: Uji KIR Taksi Listrik, Dishub Bandar Lampung Terkendala Alat
Sebab Dishub telah mengajukan proses kalibrasi seluruh peralatan pengujian lebih awal sebelum masa berlaku kalibrasi berakhir.
Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kendala pelayanan sekaligus memastikan seluruh alat uji memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Andy, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 serta KP Nomor 1954 Tahun 2019, seluruh peralatan pengujian kendaraan bermotor wajib menjalani kalibrasi setiap satu tahun sekali guna menjamin keakuratan hasil pengujian.
"Apabila ada alat yang tidak lulus kalibrasi, maka secara legalitas alat tersebut tidak boleh digunakan untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor," kata Andy.
Ia menjelaskan, kalibrasi terakhir dilakukan pada Agustus tahun lalu.
Untuk mengantisipasi masa berlaku yang akan berakhir, pihaknya telah mengajukan proses kalibrasi sejak tiga bulan sebelumnya.
Biasanya pengajuan dilakukan satu bulan menjelang jatuh tempo.
Namun kali ini UPT KIR memilih mengajukan lebih awal agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang membutuhkan layanan uji kendaraan secara rutin.
Saat ini UPT KIR Bandar Lampung memiliki sembilan jenis alat uji dengan total 18 item peralatan yang telah memenuhi standar pengujian kendaraan bermotor.
Fasilitas tersebut dinilai masih mampu mendukung kebutuhan pengujian kendaraan yang beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Meski begitu, Dishub Bandar Lampung juga mulai mengantisipasi perkembangan kendaraan listrik yang diperkirakan akan semakin banyak digunakan di masa mendatang.
Andy mengatakan pihaknya akan mengusulkan penambahan peralatan khusus apabila kendaraan listrik, termasuk armada taksi listrik, mulai beroperasi secara luas di Bandar Lampung.
"Jika kendaraan listrik sudah semakin banyak beroperasi, tentu akan kami sesuaikan dengan kebutuhan alat uji yang mendukung pemeriksaan kendaraan tersebut," ujarnya.
Selain memastikan kesiapan peralatan, UPT KIR juga mengingatkan para pemilik kendaraan wajib uji untuk tidak terlambat melakukan uji berkala.
Sesuai ketentuan, kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )