Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu untuk mempercepat proses pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Instruksi tersebut disampaikan Helmi Hasan pada Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu harus memastikan pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling lambat pada Senin mendatang.
"Saya meminta agar hari Senin seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menerima gaji ke-13," tegas Helmi Hasan dalam rilis Media Center Pemprov Bengkulu, Kamis (4/6/2026).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan hak ribuan ASN yang bertugas di berbagai OPD.
Percepatan pencairan gaji ke-13 dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mulai menyalurkan gaji ke-13 secara nasional sejak 2 Juni 2026.
Program ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu masyarakat, khususnya para aparatur negara, dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga: Polemik Minuman Beralkohol di Bengkulu, MUI Dorong Penegakan Aturan
Biaya pendidikan anak yang biasanya meningkat pada periode tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah memberikan tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Dengan demikian, ASN dan PPPK hanya perlu menunggu proses administrasi dan transfer dari pemerintah daerah.
Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui mitra penyalur resmi pemerintah, termasuk PT Taspen.
Para penerima pensiun juga akan memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali penghasilan bulanan.
Nilai tersebut mencakup gaji pokok atau pensiun pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Perhitungan pembayaran mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Dengan percepatan pencairan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap ASN dan PPPK dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.