TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kisah pernikahan seorang pria berinisial KNP (19) dan dua wanita, di Buleleng, Bali, ini faktanya.
Pernikahan ini semakin menjadi sorotan di jagat maya, lantaran kedua mempelai wanita masih di bawah umur, yakni 17 tahun.
1 Pelaminan Bertiga
Mulanya, pernikahan ini viral setelah akun TikTok @gamangbali mengunggah momen pesta adat pernikahan tersebut, pada Minggu (31/5/2026).
Dari rekaman video yang viral, tampak ketiga pengantin duduk di pelaminan.
Sang mempelai pria duduk di tengah, diapit kedua istrinya.
Mereka tampak memakai pakaian adat, serta akrab dan penuh kebahagiaan.
Bahkan, mereka terlihat saling menyuapi makanan di hadapan tamu dan keluarga.
Baca juga: Kelanjutan Drama Viral Anggota Densus 88 Tak Datang saat Akad Nikah, Kini Menyesal & Ngajak Balikan
Bukan Pernikahan Sekaligus
Menanggapi narasi yang viral, kepala desa setempat, I Wayan S menerangkan, pernikahan kedua wanita itu tidak dilakukan bersamaan.
I Wayan S mengungkap, KNP (mempelai pria), sudah menikahi istri pertamanya satu tahun lalu.
Akan tetapi, pada pernikahan pertama, mereka belum melaksanakan upcara adat secara format.
Sementara itu, dalam satu tahun pernikahan, rupanya KNP menjalin hubungan dengan wanita lain, sampai hamil dan melahirkan.
KNP pun harus bertanggung jawab, dan menikahi wanita idaman lainnya itu.
Baca juga: Viral Calon Pengantin Wanita Kabur 3 Jam sebelum Akad Nikah di Pati, Ini Fakta dan Kronologinya
Dikutip dari TribunBali, saat pesta pernikahan tersebut, sang anak sudah berusia 3 bulan.
Oleh karena itu, pernikahan tersebut digelar bersamaan prosesi adatnya, sekaligus merayakan tiga bulan anaknya.
"Alhasil upacara pernikahannya digelar bersamaan tanggal 31 (Mei), saat purnama. Bersamaan dengan upacara tiga bulanan anaknya," ujar I Wayan S, Rabu (3/6/2026).
"Karena itu terlihat seperti menikah dengan dua perempuan sekaligus, padahal ada rangkaian upacara yang dilakukan bersamaan," imbuh I Wayan S, dikutip dari Kompas.com.
Warga Tak Berani Datang, Pernikahan Tak Tercatat Negara
Kedua istri KNP berasal dari kecamatan yang berbeda.
Namun, warga desa tak berani datang, lantaran pernikahan ini menyalahi aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam Undang-Undang ini, mempelai wanita dan pria wajib berusia minimal 19 tahun.
Sementara istri pertama dan kedua KNP masih 17 tahun.
"Karena aturan inilah akhirnya kami tidak berani menyaksikan. Selain itu kami juga mendapat arahan agar jangan sekali-kali menyaksikan di luar jalurnya sesuai UU perkawinan," ungkap I Wayan S.
Selain warga tak berani datang, pihak desa juga tak berani menerbitkan dokumen pernikahan KNP dan kedua istrinya.
Alhasil, pernikahan mereka bertiga belum tercatat secara administrasi negara.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)