Polemik Minuman Beralkohol di Bengkulu, MUI Dorong Penegakan Aturan
Hendrik Budiman June 04, 2026 01:38 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol harus tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, penjualan minuman berakohol (mihol, red) di Black Rock, Mercure Hotel Bengkulu menuai polemik, perihal izin edar  mihol.

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu Supardi Mursalin, mengatakan pihaknya menghormati aturan pemerintah terkait peredaran minuman beralkohol yang diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu dan dengan ketentuan yang telah diatur.

"Pada dasarnya MUI sejalan dengan aturan yang dibuat pemerintah terkait peredaran atau penjualan minuman beralkohol, yakni hanya pada tempat-tempat tertentu yang memang diperbolehkan," kata Supardi saat ditemui TribunBengkulu.com, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka pihak yang berwenang harus memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjadi kewenangan instansi terkait, seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun lembaga lain yang memiliki tugas pengawasan di lapangan.

Baca juga: DPRD Bengkulu Kritik Polemik Izin Mihol, Pajak Dipungut tetapi Legalitas Belum Jelas

"Jika ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan. Sanksinya bisa berupa teguran, surat peringatan, penyitaan, hingga sanksi administratif lainnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Supardi.

Terkait kontribusi penjualan minuman beralkohol terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Supardi menilai hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan regulasi pemerintah daerah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa MUI tidak mendukung konsumsi minuman beralkohol, khususnya bagi umat Islam karena hukumnya sudah jelas dilarang dalam ajaran agama.

"Kalau untuk umat Islam, larangan mengonsumsi alkohol sudah sangat jelas. Namun di lapangan terkadang masih ditemukan konsumen yang beragama Islam. Ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah," jelas Supardi.

Pengaturan mengenai siapa yang dapat membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol juga perlu diperjelas dan diawasi secara ketat.

Menurutnya, izin penjualan minuman beralkohol bukan berarti produk tersebut dapat dibeli oleh siapa saja tanpa batasan.

"Ketika penjualan diperbolehkan berdasarkan aturan tertentu, bukan berarti semua orang bebas membeli dan mengonsumsinya. Harus ada pengawasan dan pembatasan yang jelas sesuai ketentuan," papar Supardi.

Apabila masih terdapat kekurangan dalam regulasi yang ada, pemerintah dapat melakukan penyempurnaan baik pada aturan utama maupun aturan turunannya sehingga pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif.

Penegakkan Perda Tetap Dilakukan

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol, red) menggelar pertemuan terkait pengawasan tempat usaha hiburan dan penjualan minuman beralkohol.

Pertemuan itu berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (29/5/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.

Baca juga: Black Rock Bengkulu Disebut Belum Kantongi Izin Penjualan Alkohol Golongan B dan C

Selain itu, pihak manajemen Blackrock dan Bika Cafe hingga General Meneger Mercure, juga turut diundang untuk membahas dinamika yang berkembang beberapa waktu terakhir.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari tugas pengawasan sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021.

“Yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari tugas pengawasan, baik sebagai tim terpadu maupun sebagai penegak Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021,” ungkap Sahat Situmorang saat diwawancarai wartawan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyampaikan informasi terkait perizinan, pengawasan usaha, hingga ketentuan yang berlaku terhadap tempat usaha yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Sahat, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bengkulu, termasuk terkait perizinan dan pengendalian minuman beralkohol.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan mematuhi regulasi daerah demi terciptanya situasi yang kondusif.

Klarifikasi Black Rock 

Manajemen Black Rock Bengkulu akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin yang kini menuai sorotan masyarakat Bengkulu.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi tersebut.

Satpol PP Kota Bengkulu kemudian melakukan pemantauan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menyampaikan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (23/5/2026) malam untuk memastikan kabar yang beredar terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat tersebut.

“Minuman beralkohol yang ada itu golongan A, karena dia mendapatkan izin dari PTSP Provinsi. Jadi yang tidak ada kan B dan C,” kata Sahat kepada TribunBengkulu.com, Selasa (26/5/2026).

Namun, saat razia tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu tidak menemukan minuman beralkohol golongan B dan C.

“Dalam razia itu kita tidak temukan golongan B dan C, tapi kita pantau terus,” ujarnya.

Jejak Digital Black Rock Bengkulu

Padahal, dalam sejumlah unggahan story Instagram akun Black Rock Bengkulu yang beredar, terlihat tempat hiburan malam tersebut sempat mempromosikan berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C.

Pada salah satu unggahan story tertanggal 20 April 2026, Black Rock mempromosikan paket minuman beralkohol seperti Heineken Tower, Bintang Tower, hingga bucket beer Singaraja.

Tak hanya itu, dalam unggahan lainnya juga terlihat promosi berbagai minuman keras impor dan golongan tinggi seperti Jack Daniel’s, Chivas Regal, Jameson, Glenfiddich, Martell, Don Julio Anejo hingga Bombay Sapphire lengkap dengan daftar harga penjualan.

Sementara pada unggahan story lainnya, Black Rock juga mempromosikan produk tequila dengan tajuk “Tequila Workout” yang dijual seharga Rp 8.800 ribu net.

Unggahan promosi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Legalitas, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya.

Golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, seperti bir, shandy, low-alcohol wine dan anggur brem.

Minuman golongan ini dapat dijual di supermarket atau minimarket dengan batasan usia konsumen minimal 21 tahun.

Sementara golongan B memiliki kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen, seperti wine dan sake.

Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar dan restoran yang memiliki izin resmi.

Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen hingga 55 persen, seperti whiskey, vodka, rum, tequila dan brandy.

Peredaran minuman golongan ini diawasi ketat dan penjualannya dibatasi hanya untuk tempat-tempat tertentu yang mendapat izin pemerintah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.