- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK menyebut nilai dugaan pemerasan dalam kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci secara detail kronologi maupun modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi sementara dari hasil penyidikan awal.
Ia juga belum membeberkan lebih lanjut mengenai aliran dana yang diduga diterima para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pasal dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan beberapa pejabat lain sebagai tersangka, termasuk eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Nama-nama lain yang turut ditetapkan antara lain pejabat subdirektorat izin tinggal, kepala kantor imigrasi, hingga sejumlah staf di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026 yang mengamankan belasan orang.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, sepeda, uang dalam bentuk valuta asing, serta logam mulia.
KPK menyatakan bahwa seluruh temuan masih akan didalami untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan dan aliran dana dalam kasus tersebut
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Abdi Ryanda Shakti