Gasak Pompa Air Petani Sampai 10 Kali, Dua Pemuda Bantul Nyaris Diamuk Massa
Hari Susmayanti June 04, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua pemuda asal Bantul dibekuk oleh aparat Polsek Panjatan, Kulon Progo lantaran menggasak mesin pompa air milik petani setempat.

 Tak tanggung-tanggung, aksi itu mereka lakukan hingga 10 kali.

Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro menyampaikan 2 pemuda tersebut masing-masing berinisial RFD (21) dan MIB (19). Keduanya sama-sama berasal dari Sanden, Bantul.

"Kedua pelaku ini merupakan tetangga sehingga sudah saling kenal," kata Muji saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (04/06/2026).

Aksi RFD dan MIB baru tertangkap basah oleh warga pada 24 April silam sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya kedapatan oleh warga sedang mengambil mesin pompa air dan tabung gas yang ditinggal petani di lahan sekitar Pantai Bugel.

Menurut Muji, keduanya nyaris dimassa oleh warga yang emosi dengan aksi pencurian yang mereka lakukan. Motor yang mereka gunakan untuk beraksi pun sempat dibakar oleh warga.

"Sebab warga resah karena sudah beberapa kali kejadian kehilangan mesin pompa air," ujarnya.

Baca juga: Lagi, Titik Api Muncul di Lahan Tetangga Rumah Seyegan

Muji mengatakan keduanya lantas digiring ke Mako Polsek Panjatan untuk dimintai keterangan.

Keduanya lalu mengakui sudah melakukan aksi pencurian hingga 9 kali, yang mana aksi ke-10 akhirnya ketahuan.

Seluruh aksinya dilakukan di lahan pertanian sepanjang pesisir pantai selatan.

Selama 9 kali beraksi, mereka berhasil menggasak mesin pompa air dan menjualnya ke toko daring dalam bentuk utuh maupun dipreteli.

Otak dari aksi pencurian adalah RFD, yang kemudian mengajak NIB untuk beraksi.

Awalnya, RFD yang kerap jalan-jalan ke pantai melihat banyak mesin pompa air yang ditinggal begitu saja di lahan pertanian, sehingga muncul ide untuk mencuri dan menjualnya.

"Pelaku menjual mesin tersebut dari harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, dan uangnya digunakan untuk jajan dan membeli rokok," jelas Muji.

RFD dan MIB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Mesin pompa air dan tabung gas yang hendak dicuri pun berhasil diamankan. Menurut Muji, selama aksi pencurian terjadi pihaknya kerap melakukan patroli malam hari bersama warga.

"Aksi pencurian paling banyak terjadi di wilayah Panjatan, yang membuat para petani setempat sempat kesulitan untuk mengairi lahannya," katanya.(alx)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.