Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pemasangan baliho sosok Pakubuwono XIV Hangabehi di kawasan Perempatan Gladak, Solo
Dirinya menganggap hal tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi yang tidak benar.
GKRP Timoer menegaskan pihaknya telah berkoordinasi untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Itu akan kita lakukan tindakan hukum. Nanti akan ada tindakan dan kami sudah berkoordinasi untuk melaporkan itu ke pihak berwajib. Karena ini termasuk menyebarkan sesuatu yang tidak benar. Istilahnya Hoax,” ungkap GKRP Timoer saat ditemui di Sasana Hadi, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pemasangan baliho tersebut.
Meski demikian, ia menilai sosok raja merupakan bagian penting dalam struktur Keraton Surakarta yang perlu diketahui masyarakat luas.
“Kita ini meneguhkan satu sisi adat dan tradisi budaya. Di sisi lain pada saat kita mendirikan negara dan bangsa harus konsisten. Keraton ini raja bagian dari pilar utama Keraton Surakarta. Kita teguhkan kita pasang pada tanggal ini,” jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya di Gladak, LDA Rencanakan Baliho Pengukuhan PB XIV Hangabehi di Berbagai Lokasi Solo
KPH Eddy Wirabhumi juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan pemasangan baliho tersebut, baik dari aspek adat maupun hukum negara.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk meneguhkan Sinuhun Hangabehi sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta, ia tidak menjelaskan secara spesifik.
“Di dalam menyikapi itu tata cara proses yang juga menyesuaikan yang sedikit penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada termasuk penyampaian termasuk masyarakat. Ini anomali oleh karena itu saya hanya ingin menyatakan saya bertanggung jawab penuh dari sisi hukum. Apa yang dilakukan ini berpegang teguh pada ketentuan adat dan hukum nasional,” jelasnya.
(*)