DP3AKB Pangkalpinang Catat 59 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang 2025
Asmadi Pandapotan Siregar June 04, 2026 04:27 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Angka kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kota Pangkalpinang dinilai masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memastikan upaya pencegahan dan penanganan tetap diperkuat melalui edukasi hingga pendampingan korban.

Kepala DP3AKB Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat sebanyak 59 kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data gabungan dari berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang.

Menurut Erwandy, jumlah tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total populasi perempuan di Kota Pangkalpinang yang diperkirakan mencapai sekitar 115 ribu jiwa dari total penduduk sekitar 233 ribu jiwa.

"Kalau di Kota Pangkalpinang tingkat kekerasan terhadap perempuan itu tidak terlalu tinggi karena dibandingkan jumlah penduduk kita yang berdasarkan data sensus dan BPS sekitar 233 ribu jiwa," kata Erwandy, kepada Bangkapos.com, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, jika dilihat dari rasio jumlah penduduk perempuan, angka kasus yang terjadi masih tergolong rendah. Namun demikian, pihaknya tidak ingin kondisi tersebut membuat kewaspadaan menjadi berkurang.

Data DP3AKB menunjukkan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 78 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Pangkalpinang. Sementara hingga pertengahan tahun 2026 atau per Juni, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 32 kasus.

"Kecil bukan berarti tidak ada penanganan. Kami melakukan berbagai program pendekatan kepada organisasi-organisasi perempuan, memberikan edukasi dan sosialisasi agar kekerasan terhadap perempuan bisa terus ditekan dan semakin rendah setiap tahunnya," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, DP3AKB aktif menggandeng organisasi perempuan dan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak, termasuk edukasi mengenai dampak kekerasan dalam rumah tangga.

Selain pencegahan, DP3AKB juga membuka ruang pengaduan bagi korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan ataupun bantuan hukum.

Erwandy memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari proses pelaporan hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kalau ada yang melapor, kami siap. Untuk kasus KDRT silakan lapor kepada kami, nanti akan kami lakukan pendampingan dan juga kami antar serta dampingi ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut," tandasnya.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.