TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian layanan hukum melalui sidang keliling.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Women Center, Distrik Bintuni, Kamis (4/6/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala biaya dan jarak untuk mengakses layanan pengadilan di Manokwari.
Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, menegaskan bahwa sidang keliling merupakan kewajiban seluruh pengadilan di Indonesia sesuai arahan Mahkamah Agung RI.
“Pelayanan pengadilan harus tetap turun ke seluruh wilayah hukum, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni. Ini adalah kewajiban Mahkamah Agung agar layanan hukum lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: PN Manokwari Pastikan Eksekusi Tanah Sengketa di Teluk Bintuni Sesuai Putusan Hukum
Mahendrasmara menjelaskan, kerja sama ini difokuskan pada perkara perdata sederhana dan permohonan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan, seperti pengesahan perkawinan, perbaikan akta kelahiran, hingga pencatatan administrasi lainnya.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi, namun selama ini terkendala biaya perjalanan ke Manokwari.
Ia menambahkan, mekanisme layanan mencakup perkara berbayar maupun prodeo (gratis) bagi masyarakat kurang mampu, meski kuota perkara prodeo tahun ini di PN Manokwari hanya tujuh kasus.
“Kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan pembiayaan,” jelasnya.
Sidang keliling direncanakan berlangsung rutin, satu kali setiap bulan di Teluk Bintuni.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyebut kerja sama ini sebagai dasar penting dalam membangun kolaborasi pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Yan Kamisopa Respons Eksekusi Rumah di Teluk Bintuni: Tanah Adat itu Harga Diri Kami
“Kerja sama ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan pelayanan terpadu, sinergis, dan berkesinambungan guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan sarana prasarana yang ada,” katanya.
Yohanis menambahkan, kerja sama juga mencakup pengolahan dan pemanfaatan data elektronik bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
“Langkah ini merupakan bagian penting dari transformasi pelayanan publik yang modern, berbasis teknologi, serta menghadirkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bupati berharap manfaat kerja sama ini dapat langsung dirasakan masyarakat melalui kemudahan akses sidang keliling, pengesahan perkawinan, hingga pengurusan dokumen penting seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, dan kartu identitas anak.
“Kerja sama ini harus dijalankan dengan prinsip pelayanan yang adil, akuntabel, transparan, dan profesional agar dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi pemerintah,” pungkasnya.