SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial HU (20) terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Prabumulih, Sumsel.
Penangkapan terhadap buruh jagoan ini dilakukan di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum melakukan penindakan.
"Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial HU berada di dalam sebuah ruko. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW serta warga setempat," ujar Arafah, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu amplop hijau berisi lima paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pireks kaca yang masih berisi sabu seberat bruto 1,10 gram.
Selain itu, turut diamankan satu tas hitam merek Lingpin dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HU mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp400 ribu di wilayah Panta Dewa, Kabupaten PALI, untuk kemudian dijual kembali.
AKP Arafah mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok berinisial D.
Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.