Lahan Sudah Masuk Area Bandara dan Dipagari, Warga Tolotio Gorontalo Mengaku Belum Terima Pembayaran
Wawan Akuba June 04, 2026 08:00 PM

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sejumlah warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kembali memperjuangkan kejelasan status lahan yang kini berada di dalam kawasan Bandara Djalaluddin.

Mereka mengaku hingga saat ini masih terdapat bidang tanah yang belum menerima pembayaran ganti rugi meski area tersebut telah menjadi bagian dari kawasan bandara.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Kamis (4/6/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut pihak Bandara Djalaluddin, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, pemerintah desa, serta warga yang mengajukan aduan.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Lepas Keberangkatan 218 Calon Haji di Bandara Sultan Hasanuddin

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan laporan masyarakat berfokus pada sejumlah bidang tanah yang disebut telah masuk area bandara dan bahkan sudah berada di balik pagar pembatas, namun status pembebasan lahannya masih dipersoalkan.

"Kami menerima aduan dari masyarakat soal pembebasan lahan di Bandara Djalaluddin Isimu," ujar Umar.

WINGS AIR : Pesawat Wings Air di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Jumat (21/3/2025). 50 penumpang dari Manado tiba di Gorontalo menggunakan Wings Air.
WINGS AIR : Pesawat Wings Air di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Jumat (21/3/2025). 50 penumpang dari Manado tiba di Gorontalo menggunakan Wings Air. (Dok Diskominfotik Provinsi Gorontalo)

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian warga kehilangan akses menuju lahan mereka karena kawasan sudah tertutup pagar kawat.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang berhasil diselesaikan adalah akses jalan menuju lahan warga di sekitar pembangunan fasilitas pengisian bahan bakar pesawat.

Seluruh pihak sepakat membuka akses jalan dengan lebar 2,5 meter agar masyarakat tetap dapat menjangkau lahan mereka.

Meski persoalan akses dianggap selesai, DPRD menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, yakni verifikasi klaim lahan yang disebut belum menerima pembayaran ganti rugi.

"Ada sebagian lahan masyarakat yang belum dibayar di area runway bandara," kata Umar.

Komisi I DPRD meminta masyarakat menyiapkan dokumen pendukung sebagai dasar untuk menelusuri kebenaran klaim tersebut.

Menurut Umar, kepastian status lahan penting tidak hanya bagi warga, tetapi juga bagi pihak bandara yang tengah mempersiapkan pengembangan fasilitas, termasuk mendukung peningkatan layanan embarkasi haji.

Sementara itu, Kepala Desa Tolotio, Sandra Djafar Biu, menyebut ada sekitar tujuh hingga delapan bidang tanah yang masih diperjuangkan warga.

Luas keseluruhan lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar dua hektare dan melibatkan tujuh pemilik yang kini telah berstatus ahli waris, dengan total sekitar 30 kepala keluarga.

Sandra mengapresiasi langkah DPRD yang menindaklanjuti keluhan masyarakat hingga menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait.

Menurutnya, warga bukan menolak pengembangan bandara, melainkan menginginkan kejelasan atas hak-hak mereka yang selama ini masih dipersoalkan.

"Tentunya juga kita mendukung program pemerintah, embarkasi bandara dan program daripada bandara itu sendiri," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.