Fraksi Gerindra DPRD Klaten Soroti Bahaya Narkoba di Jalur Solo-Yogya, Minta Perlindungan Pelapor
Hari Susmayanti June 04, 2026 08:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Klaten mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Namun, fraksi tersebut meminta kejelasan terkait perlindungan pelapor, akses rehabilitasi, hingga sinergi lintas sektor dalam penerapannya.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra Suyatmi dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Selasa (2/6/2026), saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Fraksi Gerindra menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi ancaman serius bagi generasi muda, ketahanan keluarga serta keamanan masyarakat," katanya.

Menurut Fraksi Gerindra, keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah preventif yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi produktif, dari ancaman narkoba yang kian meluas.

Disebutkan, peredaran gelap narkotika saat ini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan. Jaringan peredaran juga telah menyasar wilayah pedesaan, kalangan pelajar, hingga kelompok usia produktif.

"Seperti kita ketahui, Kabupaten Klaten berada di jalur geografis perlintasan ekonomi strategis (Solo–Yogyakarta) sehingga memiliki tingkat kerawanan wilayah yang cukup tinggi terhadap peredaran narkotika," paparnya.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Klaten Soroti 7 TPS 3R Mati Suri, Usul Setiap Desa Kelola Sampah Mandiri

Karena itu, Fraksi Gerindra menilai pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya tersebut harus melibatkan pemerintah daerah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.

Dalam pemandangannya, Gerindra meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kesiapan membangun sinergi antarinstansi dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan perda nantinya.

Selain itu, fraksi tersebut juga mempertanyakan sejauh mana Raperda mengatur fasilitasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

"Sejauh mana Raperda ini mengatur tentang fasilitasi serta akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, baik rehabilitasi yang bersifat medis maupun rehabilitasi sosial?" tanyanya.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti aspek perlindungan hukum bagi warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Bagaimana Raperda ini menjamin perlindungan hukum bagi warga yang berani melaporkan dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungannya?" pungkasnya. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.