Fraksi Golkar DPRD Klaten Soroti 7 TPS 3R Mati Suri, Usul Setiap Desa Kelola Sampah Mandiri
Hari Susmayanti June 04, 2026 08:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Fraksi Partai Golkar DPRD Klaten menyoroti tujuh Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang berhenti beroperasi serta mendorong pengelolaan sampah mandiri di tingkat desa dan kelurahan dalam pembahasan revisi Perda Pengelolaan Sampah.

Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Pandu Sujatmoko, saat Rapat Paripurna DPRD Klaten mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Selasa (2/6/2026).

Fraksi Golkar menilai pengelolaan sampah harus mulai bergeser dari sekadar penanganan limbah menjadi pengembangan potensi ekonomi masyarakat.

"Fraksi Partai GOLKAR mendorong agar sampah tidak lagi dipandang sebagai masalah, melainkan sebagai sumber daya ekonomi baru yang bernilai guna melalui program daur ulang dan bank sampah," kata Pandu.

Selain itu, Golkar juga mengusulkan penggunaan mesin incinerator atau tungku pembakar untuk membantu penanganan berbagai jenis limbah, termasuk limbah medis dan bahan berbahaya lainnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Klaten Pilih Dalami Substansi Dua Raperda, Soroti Upaya Lawan Narkoba dan Sampah

Dalam pandangannya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sumbernya.

"Pengelolaan dari hulu ke hilir yaitu menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga untuk mempermudah proses daur ulang," ujarnya.

Golkar juga mendorong agar setiap desa dan kelurahan memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

"Fraksi Partai GOLKAR menyarankan dan menghimbau agar pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri di setiap Desa atau Kelurahan," katanya.

Menurut Pandu, langkah tersebut dapat membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sorotan lain yang disampaikan Fraksi Golkar adalah berhentinya operasional tujuh TPS 3R di Kabupaten Klaten.

"Fraksi Partai GOLKAR juga menyoroti adanya 7 TPS 3R di Kabupaten Klaten yang berhenti beroperasi, apa penyebabnya?" ujarnya.

Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah penyelesaian agar fasilitas tersebut kembali berfungsi optimal.

"Mohon kepada instansi terkait Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera tergerak dan tanggap untuk menyelesaikannya," tutupnya. (*) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.