TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klaten menyatakan akan mengkaji secara mendalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Klaten terkait pencegahan narkotika dan pengelolaan sampah dalam pembahasan lanjutan di DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Andi Purnama saat Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto didampingi Wakil Ketua DPRD Widodo.
Pemerintah Kabupaten Klaten diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Klaten Muhammad Himawan Purnomo.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menegaskan dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah memiliki ruang pembahasan yang luas dan perlu dicermati secara komprehensif.
Dua yang dimaksud adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, Fraksi PDIP belum menyampaikan masukan detail dalam rapat paripurna tersebut karena pembahasan substansi akan dilakukan pada tahapan berikutnya.
"Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan pembahasan secara rinci dan detail terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotik dan juga tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," kata Andi Purnama.
Baca juga: DPRD Klaten Mulai Bahas Dua Raperda Strategis, Pemkab Soroti Ancaman Narkoba dan Persoalan Sampah
Dua Raperda tersebut sebelumnya telah dijelaskan Pemkab Klaten melalui Penjabat Sekretaris Daerah Jaka Purwanto dalam Rapat Paripurna pada Jumat (29/5/2026).
Untuk Raperda narkotika, pemerintah daerah menilai ancaman penyalahgunaan narkotika tidak lagi sekadar persoalan kesehatan.
Dampaknya telah merambah kehidupan sosial, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan hingga kualitas sumber daya manusia.
Melalui regulasi baru, pemerintah ingin memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah diusulkan karena tantangan persampahan di Klaten terus berkembang.
Pertumbuhan penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat dinilai menyebabkan volume sampah terus bertambah sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Selain persoalan kapasitas sarana-prasarana, pemerintah juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan, pembiayaan, serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab para pihak, memperkuat pengurangan sampah dari sumber, hingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi administratif.
Dengan telah disampaikannya pemandangan umum fraksi, pembahasan dua Raperda strategis tersebut selanjutnya akan berlanjut pada tahapan pendalaman materi antara DPRD dan pemerintah daerah. (*)
*) Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klaten Andi Purnama menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Ruang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (2/6/2026).