TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Bunyi sirene terdengar jelas didepan aula Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis 4 Juni 2026.
Sekitar pukul 20.00 Wita, empat petugas Kejari Kotamobagu tampak mengeluarkan seorang pria yang menggunakan baju putih dibalut rompi pink.
Pria tersebut diketahui berinisial CM salah seorang operator di KPU Boltim.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kotamobagu karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Boltim tahun 2020.
Kasus tersebut sudah naik penyidikan sejak tahun 2023.
Namun, penahanan tersangka baru dilakukan pada tahun 2026.
Saat dibawah ke mobil tahanan, tak ada satu kata pun yang diucapkan oleh tersangka CM.
Ia kemudian naik ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kotamobagu.
Hingga malam ini belum ada statement resmi dari Kejari Kotamobagu terkait penahanan tersangka tersebut.
CM sendiri sudah diperiksa sejak pukul 15.00 Wita.
"Habis diperiksa akan langsung ditahan," ujar seorang penyidik.
Sampai pukul 20.00 Wita, awak media masih menunggu dipintu keluar Kejari Kotamobagu.
Diketahui, pemeriksaan terhadap CM dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat KPU Boltim tahun 2021 lalu.
Dari keterangan beberapa sumber diketahui sebagai operator CM dilaporkan telah menyalahgunakan anggaran rutin Sekretariat KPU seperti belanja pegawai, honor, perjalanan dinas dan lainnya.
Imbasnya terkena sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ditahun 2022.
Terinformasi, pemberian sanski TGR disebabkan pembayaran gaji, honor dari dana rutin dikeluarkan tidak sesuai dengan pos anggaran yang tersedia. (Nie)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini