TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu hamil berinisial MS di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya mencapai babak akhir.
Mantan suami korban, Riki Edward M, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Udiana Mayasari Sembiring, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riki Edward M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Udiana Mayasari Sembiring saat membacakan putusan.
Baca juga: Perkuat Infrastruktur Pendidikan, Pemkot Tangsel Canangkan Pembangunan 7 SMP Negeri Baru
Majelis hakim menilai, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain perbuatannya yang dinilai tidak terpuji, tindakan terdakwa juga menyebabkan korban berinisial MS mengalami luka fisik serta trauma psikis.
Tak hanya itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa," demikian pertimbangan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mengacu pada Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2023 saat korban berinisial MS mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya di wilayah Ciputat Timur.
Saat kejadian, MS tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.
Korban kemudian melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/162/B/IV/2023/Sek.Cip.Timur.
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut sempat menjadi sorotan setelah korban justru dilaporkan balik oleh mantan suaminya dan sempat berstatus tersangka dalam perkara dugaan KDRT.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya menyatakan Riki Edward M terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.