Modus Ajak Memancing, Bocah 7 Tahun di Sangatta Kutai Timur Diculik dan Ditemukan Tewas
Briandena Silvania Sestiani June 05, 2026 08:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan penculikan yang berujung pada meninggalnya seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengungkap rangkaian peristiwa memiluka.

Muhammad Royyan Prasetyo atau Royyan, bocah asal Kecamatan Sangatta Utara, diduga dibujuk pelaku menggunakan kegemarannya memancing sebelum akhirnya dibawa pergi dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dua hari kemudian.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang masyarakat Kalimantan Timur.

Di balik hilangnya Royyan, polisi menemukan dugaan motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi pelaku berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Asal Sangatta Kutim Tewas di Tangan Penculik, Pelaku Sempat Minta Uang Tebusan

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur pada Kamis (4/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.

Dalam kesempatan itu, penyidik menghadirkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi penculikan terhadap korban.

Kronologi

Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Saat itu Royyan berada di rumah bersama keluarganya. Menurut keterangan keluarga, ibunda korban sempat hendak membuang sampah tidak jauh dari rumah usai menunaikan salat Magrib.

Awalnya Royyan diajak ikut oleh sang ibu. Namun bocah tersebut memilih tetap berada di depan rumah untuk bermain bersama teman-temannya yang sedang berkumpul di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

"Akhirnya ibunya mengizinkan Royyan bermain di depan rumah," ujar Rahmat Syamsuddin, paman korban.

Tanpa disadari keluarga, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku ternyata telah berada di sekitar lokasi sejak siang hari. Menurut keterangan warga, pria tersebut beberapa kali terlihat mondar-mandir menggunakan atribut salah satu layanan ojek online.

"Ibunya sempat melihat, tetangga juga melihat. Orang itu dari siang sampai sore sudah berada di sekitar lokasi. Seolah-olah mengintai," ungkap Rahmat.

Berdasarkan keterangan teman-teman korban, pelaku kemudian mendekati Royyan dan memanfaatkan kegemaran korban memancing. Dengan cara itu, pelaku mengajak Royyan pergi memancing.

"Menurut cerita teman-temannya, Royyan diajak memancing. Karena memang dia suka memancing, akhirnya dia ikut," ujarnya.

Ajakan tersebut membuat korban percaya dan bersedia ikut bersama pria yang baru dikenalnya.

Hilang Saat Ibunya Membuang Sampah

Ketika ibunya kembali setelah membuang sampah, Royyan sudah tidak berada di rumah maupun di sekitar lokasi bermainnya.

Keluarga langsung melakukan pencarian dengan menyisir lingkungan sekitar. Warga, pengurus RT, dan kerabat turut membantu mencari keberadaan korban hingga malam hari.

Pencarian dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari jalan lingkungan, parit, kolong bangunan, hingga sumur-sumur di sekitar permukiman. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kekhawatiran keluarga semakin besar setelah sejumlah teman korban mengaku melihat Royyan dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor matik. Pria tersebut disebut mengenakan helm merah dan jaket transportasi online.

Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Lacak Pelaku Melalui CCTV dan Profiling Digital

Menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta melakukan analisis digital untuk melacak identitas pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil kombinasi penyelidikan lapangan dan teknologi informasi.

"Berawal dari olah TKP awal di rumah korban, kemudian pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian. Dari hasil penyelidikan terkait IT juga didapatkan profiling yang bersangkutan. Setelah kita profiling dan dicocokkan dengan keberadaannya di TKP awal, tergambar bahwa yang bersangkutan kemungkinan besar adalah pelaku," jelas Jamaluddin.

Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku mulai mengerucut. Polisi kemudian mengetahui jejak pelaku mengarah ke Kota Balikpapan.

Ditangkap di Kampung Baru Balikpapan Barat

Setelah memastikan identitas pelaku, tim gabungan bergerak melakukan pengejaran.

Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, tersangka MY berhasil diamankan di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Menurut Jamaluddin, lokasi penangkapan merupakan rumah keluarga pacar pelaku.

Meski pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi saat itu masih belum menemukan keberadaan korban.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah membawa korban dan memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban," kata Kapolda Endar Priantoro.

Ditemukan Meninggal di Belakang Masjid Agung Alfaruq Sangatta

Berdasarkan petunjuk dari pelaku, tim gabungan kembali bergerak ke Sangatta untuk melakukan pencarian.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.

Korban ditemukan di kawasan belakang Masjid Agung Alfaruq Sangatta dalam kondisi meninggal dunia.

Lokasi tersebut berada cukup jauh dari aktivitas masyarakat dan berupa area semak belukar yang sepi.

 Dari pintu masuk masjid, lokasi dapat ditempuh sekitar 100 meter ke arah barat sebelum memasuki jalan tanah yang diapit semak-semak lebat.

Perjalanan menuju titik penemuan harus dilanjutkan sekitar 10 menit ke arah selatan melalui jalan tanah bercampur batu.

Di lokasi itulah polisi menemukan jasad Royyan dalam kondisi tengkurap di sebuah parit berisi kubangan air yang tidak mengalir.

Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Pelaku Pernah Mengantar Orang Tua Korban

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan.

Pelaku ternyata pernah bertemu dengan salah satu orang tua korban beberapa bulan sebelum kejadian.

Saat itu MY masih bekerja sebagai pengemudi ojek online dan sempat mengantar orang tua korban sebagai penumpang.

Dalam perjalanan tersebut, pelaku mendengar pembicaraan terkait pengurusan sejumlah uang dan mengingat informasi itu selama berbulan-bulan.

"Kurang lebih lima sampai enam bulan sebelumnya, sekitar Januari, pelaku pernah mengantar orang tua korban. Dalam perjalanan itu sempat ada pembicaraan mengenai pengurusan sejumlah uang. Hal itu kemudian diingat oleh pelaku," kata Jamaluddin.

Menurut penyidik, pelaku kembali mengenali rumah korban saat melintas setelah mengantar pesanan lain.

"Nah, pada saat lewat di depan rumah itu, pelaku teringat bahwa orang tua korban pernah dia antar. Apalagi yang bersangkutan juga memiliki utang, sehingga muncul niat untuk melakukan penculikan," ujarnya.

Hasil Autopsi dan Dugaan Penyebab Kematian

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun hasil autopsi sementara menunjukkan adanya tindak kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal.

"Sudah dikonfirmasi dari pihak dokter setelah dilakukan autopsi, memang ada tindak kekerasan terhadap anak itu sebelum dia meninggal," ujar Rahmat Syamsuddin.

Polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban adalah masuknya air ke saluran pernapasan yang mengakibatkan korban meninggal akibat tenggelam.

“Perkiraan waktu kematian sekitar dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan. Artinya, sebelum dijatuhkan ke dalam air, korban diduga terlebih dahulu dicekik hingga pingsan, kemudian dijatuhkan ke air,” terangnya.

Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi secara lengkap untuk memastikan seluruh rangkaian penyebab kematian korban.

Motif Ekonomi dan Permintaan Tebusan

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah pada motif ekonomi.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, motif pelaku melakukan penculikan ini adalah ekonomi. Pelaku berencana meminta sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban," ujar Endar.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jaket ojek online, helm merah, pakaian korban dan pelaku, serta kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan tebusan yang ditujukan kepada ibu korban.

Sementara itu, pihak keluarga mengaku mengetahui adanya informasi terkait permintaan tebusan tersebut.

"Kalau soal tebusan itu mungkin pelaku hanya memanfaatkan kesempatan saja. Untuk motif sebenarnya, kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkapnya secara terang dalam proses hukum nanti," kata Rahmat.

Dijerat Pasal Penculikan dan Pembunuhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan/atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Kaltim menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polda Kalimantan Timur berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Endar.

(TribunKaltim.co edo/ril)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.