Peras WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Dapat Setoran Rp100 Juta per Minggu
Fitriadi June 05, 2026 09:20 AM

 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Selain Silmy, tujuh pejabat yang turut dijerat adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kedelapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan Silmy Karim keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Ia memilih diam dan hanya tertunduk ketika dicecar pertanyaan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Tujuh tersangka lainnya kemudian menyusul menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung menonaktifkan Silmy dan tujuh pejabat yang menjadi tersangka.

Langkah itu diambil untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi sekaligus menjaga disiplin internal kementerian.

Agus menegaskan pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kementerian menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Menurut Agus, pihaknya siap bersikap kooperatif dengan membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara.

Praktik Pemerasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi.

KPK menduga Silmy Karim, saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS,” kata Setyo.

Perintah tersebut kemudian diduga diteruskan kepada pejabat teknis di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” ujar Setyo.

Dalam menjalankan praktik tersebut, sejumlah pejabat dan staf diberi akses untuk mengendalikan proses administrasi.

Pemohon izin tinggal yang umumnya menggunakan jasa agen atau biro jasa disebut kerap dipersulit.

Berkas permohonan ditolak atau ditahan hingga pemohon membayar sejumlah uang tambahan agar proses berjalan.

KPK menilai pola tersebut menunjukkan adanya mekanisme yang terstruktur dari tingkat pengambil keputusan hingga pelaksana teknis.

“Perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga aliran setoran,” kata Setyo.

Aliran Dana

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee sebagai penampung dana hasil pemerasan.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung setoran dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal sebelum uang didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK mencatat, sepanjang periode 2022 hingga 2026, total penerimaan yang diduga berasal dari praktik pemerasan itu mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

“Para pihak menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Menurut KPK, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha. Bahkan, ketika perkara serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap, para pihak disebut berupaya menyamarkan aset dengan membeli emas.

“Pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata Setyo.

KPK juga mengungkap adanya pembagian uang secara rutin setiap pekan kepada para pejabat yang terlibat.

Silmy Karim disebut menerima bagian tetap sebesar Rp100 juta setiap minggu.

“Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.

Dalam komunikasi internal, pembagian dana tersebut diduga menggunakan sejumlah istilah sandi, seperti “malaikat” yang merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas.

Ada pula istilah lain seperti “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vokal” untuk menggambarkan pihak-pihak yang menerima bagian tertentu.

Barang Bukti Disita

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6) malam itu, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

Penyidik juga menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, mata uang asing, serta sejumlah logam mulia.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Silmy sempat dicari penyidik.

Ia akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 22.38 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan OTT, KPK kemudian menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Langsung Dicopot

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Silmy dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Prasetyo menjelaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang dijalani Silmy Karim di KPK. Meski demikian, Prabowo belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Silmy Karim di posisi Wamen Imipas.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus korupsi di Imigrasi menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan. 

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026). 

Yusril membeberkan, berdasarkan pendalaman awal, dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023-2024.

Saat itu, Silmy Karim masih mengemban amanah sebagai Dirjen Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wamen Imipas.

Yusril menginstruksikan kepada Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. 

Pemerintah, kata dia, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," kata Yusril.

Momen Berbenah

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan, terbongkarnya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim mesti jadi momentum evaluasi.

Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu berbenah internal, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan pelayanan terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan. 

"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). 

Di samping itu, Abdullah meminta agar KPK mengusut tuntasn kasus ini secara transparan dan tidak boleh ada fakta yang ditutupi dari publik.

"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Abdullah.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta KPK menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani perkara tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara tersebut karena masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. 

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," jelas Abdullah.

PARA TERSANGKA

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS) 
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) 
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.