Jadwal Samsat Keliling Depok Jumat 5 Juni 2026, Ini Persyaratan Terbaru Perpanjangan STNK
Hironimus Rama June 05, 2026 10:29 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN – Kabar gembira bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang ingin mengurus administrasi kendaraan.

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) sepanjang bulan Juni 2026.

Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mengantre lama di kantor pusat.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Depok, Jumat 5 Juni 2026: Simak Biaya dan Persyaratan

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan hari ini, Jumat (5/6/2026), petugas Samsat Keliling siap melayani Anda di Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB. 

Jadwal & Lokasi Mingguan (Juni 2026)

Pelayanan Samsat Keliling Depok beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu dengan rute lokasi sebagai berikut: 

  • Senin: Kecamatan Bojonggede (09.00 – 11.30 WIB) 
  • Selasa: RS Bhayangkara Brimob (08.00/09.00 – 12.00 WIB) 
  • Rabu: Kecamatan Tajurhalang (09.00 – 11.30 WIB) 
  • Kamis: Jadwal fleksibel/menyesuaikan (Pantau lokasi terbaik mingguan) (09.00 – 11.30 WIB) 
  • Jumat: Kelurahan Tugu (09.00 – 11.00 WIB)
  • Sabtu: Kelurahan Cipayung (09.00 – 11.00 WIB) 

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terupdate setiap harinya, masyarakat diimbau untuk memantau langsung IG Story akun resmi Samsat Depok. 

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen kelengkapan (asli beserta fotokopi) berikut ini: 

  • STNK (Asli & Fotokopi) 
  • e-KTP pemilik kendaraan sesuai data di STNK (Asli & Fotokopi) 
  • BPKB (Asli & Fotokopi) 

Perlu Diperhatikan

Layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan pajak tahunan., tidak melayani ganti plat nomor atau pajak 5 tahunan.

Layanan ganti plat nomor atau pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk di Jalan Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atau Samsat Cinere di Jalan Limo Raya No.60, Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Pastikan data kendaraan Anda sesuai dan tidak memiliki tunggakan pajak menahun.

Yuk, jadi warga yang taat pajak! Manfaatkan fasilitas ini agar berkendara jadi lebih tenang, aman, dan nyaman tanpa antri panjang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.