Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan tersebut, registrasi nomor seluler baru tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga wajib melalui verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Kebijakan ini akan diterapkan oleh seluruh operator seluler di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan kesiapan mendukung implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik.
EVP-Head of Circle Sumatera Indosat Ooredoo Hutchison, Agus Sulistio, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler.
“Kami meyakini registrasi berbasis biometrik menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan dan menghadirkan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Dalam implementasinya, Indosat mengacu pada Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Registrasi kartu perdana bagi pelanggan baru akan dilakukan melalui validasi biometrik berupa pengenalan wajah yang terintegrasi dengan kanal layanan resmi perusahaan.
Proses verifikasi dapat dilakukan melalui gerai fisik, situs resmi, maupun saluran layanan resmi lainnya.
Mekanisme ini dirancang agar mudah digunakan dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Bagi masyarakat Lampung yang akan melakukan registrasi mulai Juli 2026, Indosat memastikan proses verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan data dan kerahasiaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal implementasi, perusahaan menyebut verifikasi biometrik dilakukan tanpa menyimpan data biometrik pelanggan.
Selain itu, Indosat juga telah menyiapkan infrastruktur, penyesuaian sistem, serta pelatihan bagi tim layanan untuk memastikan kebijakan berjalan lancar, termasuk di wilayah Sumatera.
Untuk mengantisipasi kendala, pelanggan dapat mengakses layanan bantuan melalui kanal resmi IM3 di 185, Tri di 132, maupun gerai resmi IM3 dan 3Store di berbagai daerah.
Penerapan registrasi berbasis biometrik ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan nomor seluler, memperkuat validitas identitas pelanggan, serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih aman di Indonesia.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )