TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menyatukan seluruh data lahan sawah di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mengerem laju alih fungsi lahan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan, keselarasan data antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama dalam perencanaan tata ruang yang akurat.
"Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi," ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026).
Saat ini, tantangan di lapangan adalah masih adanya tumpang tindih status lahan. Sebuah lahan bisa tercatat sebagai sawah di satu instansi, namun memiliki status berbeda dalam basis data lembaga lain.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN
Perbedaan ini melibatkan data Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Untuk mengatasi sengkarut data tersebut, Kementerian ATR/BPN langsung merangkul seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, termasuk para bupati dan wali kota.
Dalam forum ini, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri memaparkan strategi teknis agar data pertanian ini bisa langsung dikunci ke dalam instrumen tata ruang daerah.
"Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tegas Ossy Dermawan.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Menurutnya, kepastian data sawah justru akan membantu daerah dalam menjaga keseimbangan antara sektor pangan dan pertumbuhan ekonomi melalui investasi.
"Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian," ungkap Ahmad Luthfi.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting sinergi pusat dan daerah, yang juga dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.
(adv)