Kantor Kelurahan Kohoin Sorong Selatan Dipalang Pemilik Hak Ulayat: Pelayanan Pindah
Petrus Bolly Lamak June 05, 2026 10:38 AM

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Aktivitas pelayanan Kantor Kelurahan Kohoin di Kabupaten Sorong Selatan, terpaksa dipindahkan sementara ke Kantor Distrik Teminabuan setelah bangunan kantor kelurahan dipalang pemilik hak ulayat.

Pantauan TribunSorong.com di jalan Ortuan Momot Kikiso, bagian depan bangunan kantor terpasang sejumlah spanduk berisi tuntutan pemilik hak ulayat.

Sebuah palang bambu adat ditancapkan di halaman depan sebagai simbol penutupan akses terhadap bangunan tersebut.

Baca juga: Lapak Dadakan Atribut Piala Dunia 2026 Mulai Menjamur di Sorong Selatan

Pada salah satu spanduk tertulis tuntutan ganti rugi, kompensasi, dan pengakuan hak atas tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi kantor pemerintahan.

Tanah tersebut diketahui milik Marthen Thesia berdasarkan sertifikat hak milik yang diklaim dimiliki keluarga.

Lurah Kohoin Yulianus Flassy menjelaskan, pemalangan dilakukan pada 18 Mei setelah muncul tuntutan dari pemilik hak ulayat terkait status tanah yang digunakan pemerintah selama 36 tahun.

“Pemilik tanah minta pemerintah setempat harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: DPPPA Sorong Selatan Ungkap Rincian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Yulianus mengatakan, terdapat informasi dari sejumlah saksi yang menyebut pembayaran sebesar Rp100 juta pernah dilakukan pada masa lalu. 

Namun hingga kini dokumen pendukung belum ditemukan.

“Arsipnya kami sudah cari di kantor kelurahan, bahkan sampai ke bagian hukum pemerintahan, namun sampai sekarang belum ditemukan dokumen yang membuktikan pembayaran tersebut," ujarnya.

Akibat pemalangan, pelayanan sempat terhenti sebelum akhirnya kantor berpindah sementara di Kantor Distrik Teminabuan. 

"Hari itu juga semua peralatan kantor kami angkut ke sini (kantor distrik) dan kantor lama sudah kami kosongkan," ucap Yulianus.

Baca juga: DPPPA Sorong Selatan Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan 

Sampai pemerintah daerah menemukan solusi atas persoalan tersebut, pelayanan tetap dilakukan di Kantor Distrik Teminabuan.

Sementara pemilik hak ulayat Marthen Thesia, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah jauh sebelum pemalangan.

"Kami sudah menyampaikan surat pada Januari 2026. Saat itu mereka meminta waktu tiga bulan untuk mencari bukti-bukti," kata Marthen Thesia kepada media, Senin (18/5/2026), usai melakukan pemalangan.

Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, pemerintah kembali memperoleh tambahan waktu.

"Tetapi sampai sekarang tidak ada penyampaian apa pun kepada kami. Karena itu akhirnya dilakukan pemalangan," ujarnya. (tribunsorong.com/astri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.