SURYA.CO.ID - Terungkap siasat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim Cs untuk mengaburkan uang miliaran hasil pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Sebelumnya, KPK menemukan ada 96 rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim CS.
Dari 96 rekening itu ada total aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.
Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Baca juga: Sosok Anak Buah Silmy Karim yang Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Meras, Sertifikatnya Disita
Silmy Karim pada 2021-2025 yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Lalu, dikemanakan uang miliaran rupiah itu?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap Silmy Karim dan 7 tersangka menggunakan uang hasil pemerasan untuk mendirikan perusahaan towing.
Perusahaan towing adalah penyedia layanan pengangkutan kendaraan (seperti mobil atau motor) di mana seluruh badan kendaraan dinaikkan ke atas truk khusus.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) menggunakan istilah “malaikat”.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Dari kasus ini, KPK menyita total nilai barang bukti mencapai Rp 17,5 miliar.
“Total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Misalnya, dari Direktur Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jaya Saputra, KPK menyita saldo rekening milik Jaya senilai Rp 2,2 miliar; 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 3 unit mobil; 5 unit motor; dan 2 unit sepeda.
Kemudian, KPK menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar; 4 unit mobil; 1 unit truk towing; 7 unit motor; 1 bundel BPKB kendaraan roda dua; 8 unit sepeda; dan 500 gram emas dari staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Lalu, KPK juga menyita sejumlah aset milik Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Di antaranya, saldo rekening atas nama Ronald Arman Abdullah; 18 keping emas seberat 200 gram; uang 14.500 dollar Amerika Serikat; uang 10.000 dollar Singapura; uang 30 riyal Arab Saudi; 1 buah BPKB mobil; 2 buah BPKB motor; dan 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.
Dalam perkara ini, pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Setyo mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Kedelapan tersangka adalah Wamen Imipas Silmy Karim; Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/19345661/kpk-barang-bukti-kasus-silmy-karim-dkk-nilainya-capai-rp-175-m?page=all#page2.