TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku investasi logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami tren positif pada perdagangan menjelang akhir pekan.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia yang diperbarui pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, harga emas Antam untuk ukuran pecahan 1 gram kini dibanderol sebesar Rp2.770.000.
Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp11.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Kamis (4/6), yang sempat tertahan.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juni 2026: Merosot Rp15.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya!
Tidak hanya harga beli, harga pembelian kembali (buyback) oleh pihak Antam juga merangkak naik sebesar Rp12.000, membuat nilai buyback hari ini berada di level Rp2.583.000 per gram. Perubahan harga terakhir ini tercatat resmi sejak pukul 08.08.08 WIB.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (Jumat, 5 Juni 2026)
Berikut adalah tabel rincian harga dasar emas batangan Antam beserta harga yang sudah ditambah estimasi pajak PPh 0,25 persen:
0,5 gram
Rp 1.435.000
Rp 1.438.588 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
1 gram
Rp 2.770.000
Rp 2.776.925 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
2 gram
Rp 5.480.000
Rp 5.493.700 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
3 gram
Rp 8.195.000
Rp 8.215.488 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
5 gram
Rp 13.625.000
Rp 13.659.063 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
10 gram
Rp 27.195.000
Rp 27.262.988 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
25 gram
Rp 67.862.000
Rp 68.031.655 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
50 gram
Rp 135.645.000
Rp 135.984.113 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
100 gram
Rp 271.212.000
Rp 271.890.030 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
250 gram
Rp 677.765.000
Rp 679.459.413 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
500 gram
Rp 1.355.320,000
Rp 1.358.708,300 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
1.000 gram (1 Kg)
Rp 2.710.600,000
Rp 2.717.376,500 (+ Pajak PPh 0.25 % (Rp)
Aturan Pajak Terbaru
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku agar tidak salah hitung:
Pajak Pembelian (PPh 0.25 % ): Harga dasar belum termasuk pajak. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 % .
Pajak Jual Kembali (Buyback): Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % . Potongan ini langsung dieksekusi dari total nilai transaksi.
Kelengkapan Dokumen: Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, pelanggan wajib memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid karena kini sudah berfungsi penuh sebagai NPWP.