Resmi Dilantik, 569 PNS Kendal Dapat Wejangan Khusus dari Bupati Tika
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari memberikan wejangan khusus kepada 569 ASN yang kini telah diambil sumpah dan janji menjadi PNS.
Bupati yang akrab disapa Tika mengatakan, tugas menjadi seorang PNS tak selesai dalam jabatan semata.
Menurutnya, terdapat amanah sebagai abdi negara yang harus menjadi pelayan masyarakat secara profesional.
"Saya ingatkan, ada 17 kewajiban dan 14 larangan bagi PNS untuk benar-benar dipahami dan dilaksanakan," kata Tika dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, Tika juga meminta pegawainya menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak sebagai pola perilaku keseharian, termasuk menjaga muruah integritas lembaga.
"PNS harus menerapkan nilai BerAKHLAK sebagai core values seluruh PNS Indonesia. Jagalah nama baik PNS, nama baik pemerintah, dan nama baik saudara sekalian," tuturnya.
Dalam pelantikan itu, terdapat 3 formasi terbanyak di antaranya Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda), Damkar serta Inspektorat.
Selain itu, juga tercatat ada 450 ASN yang memasuki masa pensiun. Adapun untuk rekrutmen CPNS/PPPK tahun 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. (ags)